Jos! OCBC NISP Bagi-bagi Dividen Rp1,3 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank OCBC NISP membagikan dividen sebesar Rp1,3 triliun kepada pemegang saham. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) OCBC NISP.
Presiden Direktur Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan dividen tersebut diperoleh dari laba bersih perseroan, yang dibagikan sebesar Rp58 per saham.
"40 persen dari laba bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau sebesar Rp1,33 triliun atau Rp58 per saham ditetapkan sebagai dividen tunai," kata Parwati dalam konferensi pers RUPST Bank OCBC NISP di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Bank OCBC Dorong Peran Perempuan di Dunia Bisnis Pakai Teknologi AR
1. OCBC NISP cetak laba bersih Rp3,3 triliun
Adapun sepanjang tahun buku 2022, OCBC NISP mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,3 triliun.
Sisa laba bersih yang tak diatribusikan sebagai dividen dialokasikan menjadi dua, yakni sebesar Rp100 juta untuk cadangan umum, dan sisanya untuk laba ditahan.
2. Pembayaran dividen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
Parwati mengatakan, pembayaran dividen kepada pemegang saham akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga akan dilakukan pemotongan pajak. Jadwal pembagian dividen akan ditetapkan oleh Direksi OCBC NISP.
"Pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 tersebut sesuai ketentuan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku," ujar Parwati.
3. OCBC NISP buyback 402 ribu lembar saham
Pada RUPST itu, Bank OCBC NISP juga menyampaikan agenda persetujuan pembelian kembali saham perseroan atau buyback, dan pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi.
Parwati mengatakan, pada agenda ini, pemegang saham menyetujui buyback 402 ribu lembar saham atau 0,002 persen dari tootal modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam perseroan.
"Direksi melaksanakan pembelian kembali saham perseroan tersebut dan pengalihannya kepada direksi dan karyawan yang mengacu pada POJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait," kata Parwati.