OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!

OJK usut kasus maba dipaksa daftar pinjol di UIN Surakarta

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pendaftaran platform pinjaman online (pinjol) harus disesuaikan dengan keperluan dari calon penggunanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki. Dalam hal ini, Kiki mengacu pada kasus mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwajibkan untuk daftar pinjol dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

"Kalau pinjaman, kalau gak perlu banget itu gak usah. Dan kalau perlu, itu perlu untuk apa? Harus yang produktif, harus tahu kapan bisa kembalikan. Apalagi ini kalau gak perlu, dipaksa-paksa pinjam, kan gak bijaksana. Jadi itu harus sosialisasi bareng," tegas Kiki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Bappebti Blokir 1.327 Situs Investasi Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!

1. Pemaksaan bisa merusak citra pinjol dan juga produk inovasi keuangan lainnya

OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki mengatakan, pemaksaan pada proses pendaftaran pinjol maupun platform inovasi keuangan digital (IKD) lainnya bisa merusak citra dan manfaat platform tersebut. Padahal, manfaat produk IKD sangat banyak bagi perkembangan perekonomian digital.

"Jadi kan sebelumnya saja misalnya ada program untuk beli reksa dana, diwajibkan, itu saja gak berani kalau setahu saya di kampus-kampus itu. Karena takutnya kalau diwajibkan itu nanti pandangannya beda," ujar Kiki.

Baca Juga: OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjol

2. Pinjol bisa berbahaya bagi pengguna yang tak bijaksana

OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki mengatakan, meski manfaat pinjol sangat banyak bagi pembiayaan produktif, namun ada juga bahaya di depannya. Potensi bahaya itu bisa menghantui para pengguna yang tak bijaksana dalam meminjam uang.

"Jadi memang kesiapan masyarakat kita harus kita latih untuk menerima inovasi-inovasi keuangan digital yang bagus sebenarnya, tapi kalau gak bijaksana ya membahayakan," kata Kiki.

3. OJK soroti kasus kriminal yang melibatkan penggunaan pinjol yang tak bijaksana

OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki mengatakan, pinjol sangat dekat dengan isu kriminal. Menurut dia, hal itu tak dilatarbelakangi oleh sikap yang kurang bijaksana dari para penggunanya. Oleh sebab itu, dia meminta penyedia platform IKD bisa melakukan sosialisasi untuk mengurangi korban jeratan pinjol.

"Saya tiap kali melihat TV, kejahatan, ini karena pinjol lagi. Kemudian ada taksi online kemarin, kemudian mahasiswa, dan lain-lain," ucap Kiki.

Adapun sosialisasinya tak hanya soal promosi, tapi juga penggunaan yang bijaksana, dan juga potensi bahaya dari penggunaan pinjol yang tak bijaksana.

"Kita selalu bilang, pinjol itu sebenarnya inovasi keuangan digital. Sebenarnya bagus, cuma akhirnya masyarakat gak bijaksana pakai, akhirnya banyak terjerat," tutur Kiki.

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya