Pengertian Ekses Klaim Asuransi, Hati-hati Bisa Bikin Boncos!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan harus memahami istilah ekses klaim. Ekses klaim adalah biaya yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan karena sudah melebihi plafon atau limit.
Nah, inilah penyebabnya tak sedikit nasabah asuransi kesehatan harus merogoh uang lebih besar lagi alias boncos saat mengakses layanan kesehatan.
1. Perlu memahami nominal limit polis asuransi
Dikutip dari situs resmi Lifepal, Jumat (16/2/2024), setiap produk asuransi kesehatan memiliki limit yang berbeda-beda, tergantung jenis polis yang kamu miliki. Adapun limit pembiayaan telah dicantumkan dalam polis asuransi. Maka dari itu, penting mengetahui limit polis untuk menyesuaikan biaya layanan rumah sakit.
Selain itu, ada juga pengecualian dalam produk asuransi kesehatan, yakni kondisi atau hal-hal tertentu yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi. Biasanya, pengecualian itu mencakup biaya pengobatan selama masa tunggu, biaya pengobatan pre-existing condition, dan lain sebagainya.
2. Contoh kasus ekses klaim asuransi kesehatan
Saat hendak berobat ke rumah sakit, cobalah telaah apakah biaya berobat setara dengan limit di yang tertera di polis. Jika melebihi, maka kelebihan biaya itu harus kamu tanggung sendiri.
Sebagai contoh, Arafah menjalani rawat jalan di dokter spesialis dengan tarif Rp600 ribu per sekali kunjungan. Sedangkan, plafon untuk layanan dokter spesialis per satu kali kunjungan adalah Rp400 ribu. Otomatis, Arafah harus membayar kelebihan biaya konsultasi dokter spesialis sebesar Rp200 ribu.
Baca Juga: 4 Dampak Kalau Tidak Memiliki Asuransi, Jangan Disepelekan
3. Empat biaya yang tak ditanggung asuransi
Editor’s picks
Menurut Lifepal, ada empat biaya yang tak ditanggung asuransi dan harus dibayar pasien pemegang asuransi ke rumah sakit (RS). Berikut daftarnya:
Biaya pendaftaran
Tak semua asuransi kesehatan menanggung biaya pendaftaran. Jika tak ada plafon biaya pendaftaran di polis, maka pasien harus menanggung seluruh biaya pendaftaran.
Biaya pengobatan di masa tunggu
Nasabah baru asuransi kesehatan harus melewati masa tunggu sebelum menggunakan atau mendapatkan manfaat asuransi kesehatan.
Pada masa tunggu ini, asuransi tidak akan menanggung biaya pengobatan di RS. Asuransi baru akan membayar biaya pengobatan di RS jika kamu sudah melewati masa tunggu.
Biaya rawat jalan dan penyakit kritis
Biasanya asuransi kesehatan tak menjamin biaya rawat jalan dan penyakit kritis. Keduanya bisa dijamin dengan membeli manfaat tambahan atau asuransi rider.
Jika kamu tak membeli produk tambahan itu, pihak asuransi tak akan menanggung biaya rawat jalan dan pengobatan penyakit kritis.
Biaya naik kelas rawat inap
Jika pasien ingin menaikkan kelas rawat inap, misalnya dari kelas 3 ke VIP, maka biayanya harus ditanggung sendiri.
Misalnya plafon kamar kamu Rp1 juta, dan kamu ingin meningkatkan kelas kamar sehsrga Rp1,5 juta per malam. kamu memilih kamar yang harga per malamnya Rp1,5 juta. Maka setelahnya kamu harus membayar sisanya Rp500 ribu per malam. Perlu diingat, ketika kamu naik kelas kamar inap, maka segala harga biaya obat, alat kesehatan, dan lainnya ikut naik.
Baca Juga: Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?