Prinsip Asuransi Syariah, Pahami sebelum Beli!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional. Prinsip yang digunakan mempengaruhi layanan yang diperoleh nasabah.
Adapun prinsip utama dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong dalam kebaikan, takwa, dan rasa aman.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai prinsipnya, simak penjelasan lebih lengkap mengenai asuransi syariah.
Baca Juga: Ini Manfaat Perlindungan Asuransi untuk Jemaah Haji Plus
1. Pengertian asuransi syariah
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/2/2024), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).
Caranya dengan pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Delapan prinsip asuransi syariah
Editor’s picks
Berdasarkan jurnal Institut Agama Islam Nahdatul Ulama (IANU), prinsip dasar asuransi syariah yang perlu dicermati:
- Tauhid (unity) adalah setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai keutuhan.
- Keadilan (justice) adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.
- Tolong menolong (ta’awun), seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi,
- Kerja sama (coopercation), prinsip untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran.
- Amanah (trustworth).
- Kerealaan (al-ridha).
- Larangan riba.
- Larangan judi (maisir).
3. Pengelompokkan asuransi syariah
Asuransi syariah juga dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
- Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
Baca Juga: Pengertian Ekses Klaim Asuransi, Hati-hati Bisa Bikin Boncos!