Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! 

BI bakal dalami peran PJP yang daftarkan pelaku ke QRIS

Jakarta, IDN Times - Rekening pelaku pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 masjid telah diblokir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan aksi pemalsuan stiker QRIS itu merupakan tindakan kriminal yang kini masuk penindakan hukum.

"Ini kan sudah proses, karena sudah diumumkan tersangka, ini tindak kejahatan. Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening," kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid 

1. Pelaku daftar merchant QRIS atas nama restorasi masjid

Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! Pria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Erwin mengatakan, pelaku memang mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS ke salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pelaku mendaftarkan diri atas nama Restorasi Masjid.

"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS Kotak Amal Masjid

2. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah

Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! Ilustrasi QRIS (dok/qris.id)

Erwin mengatakan, QRIS memang bisa digunakan di rumah-rumah ibadah dan lembaga donasi. Nantinya, QRIS itu akan didaftarkan khusus sebagai rumah ibadah atau lembaga donasi, bukan merchant QRIS reguler.

Namun, pada saat mendaftar, pelaku tak memilih merchant QRIS rumah ibadah, melainkan merchant QRIS reguler. Adapun bedanya, merchant QRIS reguler akan dikenakan biaya pada saat pemindahan dana, namun untuk merchant QRIS rumah ibadah atau lembaga donasi tak dikenakan biaya.

"Untuk tempat ibadah, ada tambahan verifikasi yang lain, sebagai tempat ibadah. Sehingga dimungkinkan proses pemindahan biaya tidak dipungut biaya sama sekali," tutur Erwin.

3. BI bakal selidiki PJP yang loloskan pendaftaran merchant QRIS pelaku pemalsuan

Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! Ilustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan pihaknya akan mendalami peran PJP yang menjadi tujuan pelaku pemalsuan itu mendaftar sebagai merchant QRIS.

Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS. Dia mengatakan, ada aspek know your customer yang seharusnya bisa memitigasi pelaku penyalahgunaan QRIS tersebut.

Oleh karena itu, BI akan mendalami apakah ada kelalaian dalam tahap verifikasi yang dilakukan PJP tersebut.

"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi. Dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant dari verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke kententuan yang ada, dan sanksi-sanksi administratif dan teguran dan pencabutan dan sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan. Ini merupakah hasil pengawasan kami apakah ada kelanggaraan ketentuan itu atau tidak," ujar Fitria.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya