ilustrasi perak (magnific.com/muhammad.abdullah)
Zakat perak adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan perak yang telah memenuhi ketentuan syariat. Perak tersebut harus menjadi milik seseorang secara sah, mencapai batas minimal atau nisab, serta telah memenuhi masa haul yang ditetapkan. Dengan demikian, kepemilikan perak tidak serta-merta membuat seseorang wajib berzakat karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Kewajiban zakat atas emas dan perak memiliki dasar dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah At-Taubah ayat 34. Allah Swt. berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Selain Al-Qur'an, ketentuan mengenai zakat perak juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki 200 dirham dan telah mencapai masa haul wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 dirham. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan nisab dan kadar zakat perak yang perlu ditunaikan. Oleh karena itu, memahami dasar kewajibannya penting agar pelaksanaan zakat perak sesuai dengan ketentuan syariat.