Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

⁠Apakah Bir 0 Persen Alkohol Halal atau Haram? Ini Jawabannya!

Ilustrasi bir (unsplash.com/gitfo)

Bir menjadi salah satu minuman beralkohol yang bisa kita temukan di beberapa tempat makan tertentu. Namun, kini beberapa merek bir 0 (nol) persen yang mengklaim tidak mengandung alkohol bisa dengan mudah kita temukan di pasaran.

Ini membuat kesan bahwa bir 0 (nol) persen bisa dikonsumsi semua orang. Padahal, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, makanan atau minuman yang bisa dikonsumsi harus berstatus halal. 

Lantas, apakah bir 0 (nol) persen alkohol halal atau haram? Melansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), berikut informasi selengkapnya. 

1. Apakah bir bisa mendapatkan sertifikasi halal?

Ilustrasi bir (pixabay.com)

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI Periode 2020-2022, Hasanuddin, menegaskan produk ini tak dapat dilakukan sertifikasi halal. Pada dasarnya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri kepada perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal suatu produk.

Ia menyatakan pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, bir 0 (nol) persen tersebut, meskipun diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal, karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah Islam disebut juga dengan khamr. 

2. Sesuai dengan aturan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember (dok Istimewa

Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman, mengungkapkan telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan.

Aturan nama produk tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkan mengonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi. 

3. Produk lain yang tak bisa lolos sertifikasi halal

ilustrasi minuman beralkohol (unsplash.com/Ozgu Ozden)

Selain dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0 (nol) persen alkohol juga bisa merujuk pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras.

Ada pun produk-produk yang dimaksud seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 (nol) persen alkohol yang sudah pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.

Tujuan utama para ulama akan kehalalan adalah ingin menenteramkan umat, maka ada upaya pencegahan tertentu, supaya kita tidak berada dalam kondisi tasyabbuh, yang menjerumuskan nilai halal menyerupai haram.

Ini dikhawatirkan akan membuat konsumen tidak dapat membedakan mana yang halal dan haram dalam produk serupa, sehingga menyebabkan misleading atau mispersepsi jangka panjang. 

Menurutnya, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya sekadar zatnya yang halal dan bebas najis, tetapi nama produk juga memiliki ketentuannya. Sebelum membeli, konsumen harus cermat, karena apa yang dibeli akan dikonsumsi diri sendiri.

Dengan demikian, sebagai konsumen harus memastikan, selain namanya jelas, juga penamaan yang digunakan tidak mengarah pada hal yang haram.

Itulah informasi mengenai status bir 0 (nol) persen yang masih sering dikira halal. Meski 0 (nol) persen, ternyata bir 0 (nol) persen termasuk minuman haram. Bagi umat muslim, lebih baik dihindari, ya! 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Dhiya Awlia Azzahra
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us