Arti Kata No Pork No Lard, Apakah Langsung Jadi Halal?

Daripada kamu ragu-ragu, mending cari tahu~

Apakah kamu sering melihat kalimat "No Pork No Lard" di depan pintu masuk restoran? Banyak restoran menampilkan tanda bertuliskan kalimat tersebut untuk memberi tahu bahwa produknya tidak mengandung babi dan minyak babi. 

Yups, pork artinya babi, sedangkan lard artinya minyak babi. Biasanya, minyak babi sering digunakan sebagai bahan biskuit, donat, hingga kue kering karena bisa membuat teksturnya jadi empuk dan renyah. 

Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui apakah makanan yang kamu konsumsi bebas dari babi maupun lemak babi atau tidak. Apalagi saat sedang berkunjung ke negara minoritas muslim. Kebanyakan restoran hingga toko roti menggunakan pork atau lard dalam makanan mereka. 

Lantas, kalau sudah ada kalimat "No Pork No Lard", apakah makanannya jadi langsung halal untuk dikonsumsi?

Baca Juga: [QUIZ] Dari Olahan Babi Khas Korea Favoritmu, Ini Wisata Korea Selatan untukmu!

Pilih restoran yang sudah bersertifikasi halal

Arti Kata No Pork No Lard, Apakah Langsung Jadi Halal?Ilustrasi olahan babi (unsplash.com/Andrés Rodríguez)

Jika ada ada restoran atau toko roti memasang tulisan "No Pork No Lard" sudah dipastikan bahwa produk mereka tidak mengandung babi atau minyak babi. Namun, belum tentu makanan di restoran tersebut sudah halal secara keseluruhan.

Tak melulu soal babi, halal juga menyangkut proses pemotongan daging apakah dilakukan di rumah pemotongan hewan yang halal atau tidak. Selain itu, proses memasak  juga harus diperhatikan. Apakah alat yang digunakan dijadikan satu untuk memasak masakan berbahan non-halal. 

Selain menggunakan dari babi, ada pula restoran yang menambahkan alkohol sebagai bahan masakan. Sehingga, "No Pork No Lard" tidak menjadikan sebuah restoran otomatis halal.

Jika ragu, memilih restoran yang telah bersertifikat halal adalah pilihan yang paling bijak. Untuk mendapat sertifikat halal, diperlukan proses sertifikasi yang ketat dari lembaga yang terpercaya. Kalau di Indonesia sendiri, badan yang mengesahkan adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Gimana, sekarang sudah tahu arti "No Pork No Lard", kan? Semoga informasi di atas bisa menambah wawasanmu, ya. 

Baca Juga: [QUIZ] Apakah Kamu Bisa Membedakan Daging Babi dan Daging Sapi Ini?

yummy-banner

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya