Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dianggap Berlebihan

ilustrasi alat kontrasepsi (pixabay.com/Bruno)
Intinya sih...
- PP No. 28/2024 tentang Kesehatan Pasal 103 menimbulkan pro dan kontra.
- Pada Pasal 103 ayat (4) huruf e bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga menuai kontroversi.
Beberapa waktu yang lalu, aturan pemerintah soal penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menjadi pro dan kontra bagi sejumlah kalangan. Regulasi itu tertuang di Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pada Pasal 103 ayat 2, siswa sekolah diminta untuk diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi, yang mana pada ayat 3 dijelaskan bahwa tindak lanjut dari ayat 2 bisa diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
Topics
Editorial Team
3+
3+
Follow Us