Beberapa waktu yang lalu, aturan pemerintah soal penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menjadi pro dan kontra bagi sejumlah kalangan. Regulasi itu tertuang di Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pada Pasal 103 ayat 2, siswa sekolah diminta untuk diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi, yang mana pada ayat 3 dijelaskan bahwa tindak lanjut dari ayat 2 bisa diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal 103 ayat 4 menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang harus meliputi beberapa hal, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril SpP, MPH, meluruskan bahwa ini merupakan bentuk upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Tujuannya juga kepada remaja yang sudah menikah.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, ada kalimat menyesatkan yang digunakan pada pasal tersebut. Hal ini disampaikan dalam "Diskusi Publik Satu Frekuensi APKS PB PGRI" yang digelar secara virtual pada Selasa (14/08/2024).