Tidak sedikit kasus kecelakaan di jalan raya yang terjadi akibat kantuk. Menurut data dari The National Highway Traffic Safety Administration diperkirakan pengemudi yang mengantuk bertanggung jawab atas 72.000 kecelakaan, 44.000 cedera, dan 800 kematian di tahun 2013.
Sementara, menurut data dari Kepolisian Republik Indonesia di tahun 2017, terjadi 98.419 kecelakaan kendaraan bermotor yang menewaskan 25.859 jiwa dan menyebabkan luka berat pada 16.159 orang. Dari data tersebut, 35 persen kecelakaan terjadi akibat kantuk dan ketidakcakapan pengendara.
Untuk landasan hukum di Indonesia, dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Artinya, perhatian pengendara tak boleh terganggu oleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi dan video, serta minum minuman
yang mengandung alkohol atau obat-obatan yang bisa memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.