unsplash.com/Melanie Brown
American Red Cross mengharuskan ibu hamil untuk menunggu untuk menyumbangkan darahnya, yaitu 6 minggu setelah melahirkan.
Meski demikian, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahaya mendonorkan darah selama masa menyusui. Karena alasan itu, WHO merekomendasikan untuk menunggu selama 9 minggu setelah kehamilan berakhir atau 3 bulan setelah bayi disapih.
Bila sudah boleh mendonorkan darahnya, cek dulu berbagai syarat untuk menjadi donor darah, yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 17-65 tahun
- Berat badan minimal 45 kg.
- Tekanan darah sistolik 100-170
- Takanan darah diastolis 70 - 100
- Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
- Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun
Selain itu, jangan menyumbangkan darah jika:
- Punya penyakit jantung dan paru-paru.
- Menderita kanker.
- Memiliki tekanan darah tinggi atau hipertensi.
- Punya diabetes.
- Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita atau pernah menderita hepatitis B atau C.
- Mengidap sifilis.
- Ketergantungan narkoba.
- Kecanduan minuman beralkohol.
- Mengidap atau berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS
Menolong sesama tidak dilarang, salah satunya dengan donor darah. Namun, ibu hamil tetap harus memprioritaskan kesehatan diri dan janin agar terhindar dari risiko-risiko yang disebutkan di atas tadi. Lebih baik sabar menunggu, ya!