ilustrasi bunuh diri (IDN Times/Arief Rahmat)
Berikut ini lima provinsi dengan angka bunuh diri tertinggi meliputi:
- Bali (1,821 per 100.000)
- Kepulauan Riau (1,175 per 100.000)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (0,951 per 100.000)
- Jawa Tengah (0,806 per 100,000)
- Kalimantan Tengah (0,416 per 100,000)
Tim peneliti menghitung angka bunuh diri per 100.000 penduduk (secara nasional dan di setiap provinsi) dengan membagi jumlah kematian setiap tahun (dari data kepolisian) dengan jumlah penduduk terkait dikalikan 100.000.
Ini dikenal dengan istilah crude suicide rate atau angka kasar bunuh diri. Dilansir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), crude suicide rate adalah jumlah kematian akibat bunuh diri dalam setahun, dibagi jumlah penduduk dan dikalikan 100.000.
Tingkat upaya bunuh diri nasional adalah 2,25 upaya per 100.000 orang.
Para peneliti juga menemukan lima provinsi dengan angka kasar percobaan bunuh diri tertinggi. Lima provinsi ini meliputi:
- Sulawesi Barat (20,07 per 100.000)
- Gorontalo (9,09 per 100,000)
- Bengkulu (8,72 per 100,000)
- Sulawesi Utara (7,11 per 100,000)
- Kepulauan Riau (6,62 per 100,000)
Pada tahun 2018, terdapat 6.013 percobaan bunuh diri berdasarkan data Survei Potensi Desa dan 772 percobaan bunuh diri berdasarkan data kepolisian. Berdasarkan angka tersebut, ini berarti setiap kematian akibat bunuh diri terdapat 7,78 percobaan.