Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Stunting Bisa Dicegah Sejak 3 Bulan Sebelum Menikah

Mengejar target penurunan stunting, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), fokus mengampanyekan formula Empat ‘Terlalu’ (4T). (Dok. Kominfo)
Mengejar target penurunan stunting, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), fokus mengampanyekan formula Empat ‘Terlalu’ (4T). (Dok. Kominfo)

Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen. Jumlah tersebut masih di atas angka standar yang ditoleransi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah 20 persen.

Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Kondisi ini akan berdampak pada rendahnya kemampuan kognitif dan meningkatnya risiko penyakit jantung. Stunting pun dinilai bisa menjadi ancaman bagi kualitas sumber daya manusia.

1. Angka pengidap anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah terbilang tinggi

Dua anak laki-laki tengah bermain. (ShutterStock/TinnaPong)
Dua anak laki-laki tengah bermain. (ShutterStock/TinnaPong)

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pencegahan stunting semestinya dilakukan sejak 3 bulan sebelum menikah. Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah, sehingga berisiko melahirkan anak stunting.

Diketahui terdapat remaja putri usia 15-19 tahun berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen, dan perempuan yang berisiko anemia sebesar 37,1 persen.

Merespons hal ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah.

Program tersebut bertujuan untuk memastikan setiap calon pengantin/calon pasangan usia subur (Catin/Calon PUS) berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil.

2. Mengidentifikasi risiko stunting sedari awal

Pexels.com/Ron Lach
Pexels.com/Ron Lach

Setiap Catin/Calon PUS harus memeriksakan kesehatannya (lingkar lengan atas, kadar Hb, tinggi badan dan berat badan) 3 bulan sebelum menikah. Data hasil pemeriksaan akan di-input dan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan bagi catin yang membutuhkan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Harapannya, faktor risiko melahirkan bayi stunting bisa teridentifikasi lebih dini dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil. Salah satu fokus dalam pendampingan adalah meningkatkan pemenuhan gizi catin untuk mencegah kekurangan energi kronis dan anemia sebagai salah satu risiko yang dapat melahirkan bayi stunting

Untuk mengetahui lebih jauh pentingnya mengonsumsi makanan bergizi sebelum hamil, kamu bisa langsung cek di sini ya.

3. BKKBN jalin sinergi dengan Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Untuk mencapai tujuan tersebut, BKKBN menjalin sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar kolaborasi dalam pencegahan stunting dari hulu dapat diimplementasikan.

Sebagai Koordinator Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN juga melaksanakan kegiatan launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin pada Jumat, (11/3/2022) di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa selain perintah negara, pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya juga merupakan perintah agama. Ia pun menilai, upaya tersebut penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak upaya penurunan angka stunting akan mengalami hambatan. 

“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua,” katanya. 

Menag Yaqut juga mengatakan bahwa pihaknya bersama BKKBN fokus pada pendampingan calon pengantin dengan pendidikan pra nikah, salah satunya melalui KUA. Dalam hal ini, penyuluh agama pun dilibatkan secara aktif dalam upaya menekan stunting.

"Ini menjadi pekerjaan kita semua, penanganan stunting bisa ditingkatkan tidak hanya petugas-petugas di KUA, kita juga ada penyuluh agama 55 ribu orang, saya kira ini bisa diberdayakan," ujarnya di acara peluncuran Program Program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah di Bantul, DIY, Jumat (11/3/2022).

4. Pemeriksaan dilakukan selama 3 bulan sebelum menikah

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo saat menggelar sosialisasi RAN Pasti, Rabu (2/3/2022). (dok. Humas BKKBN Jatim)
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo saat menggelar sosialisasi RAN Pasti, Rabu (2/3/2022). (dok. Humas BKKBN Jatim)

Seperti yang diketahui, waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 3 bulan sebelum menikah. Apabila ditemukan ketidaknormalan bagi calon istri maka dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut.

Kasus yang paling sering ditemui adalah anemia pada remaja putri, yang memerlukan konsumsi tablet tambah darah selama 90 hari. Begitu juga apabila catin perempuan mengalami kondisi under-nutrition, maka dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk perbaikan keadaan tersebut.

Sementara bagi catin laki-laki, untuk mempersiapkan produksi sperma agar bisa menghasilkan keturunan yang sehat, maka membutuhkan prakondisi dan kebugaran minimal 73-75 hari sebelum menikah. Nah, ternyata penting banget kan untuk menyiapkan kondisi kualitas sperma. Untuk mempelajarinya lebih lanjut, bisa langsung cek di sini ya guys

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, idealnya setiap catin 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Kemudian hasil pemeriksaan akan di-input melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).

Para catin juga tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak  akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah. Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.

“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching. Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,“ tegas Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting ini.

5. Hasil pemeriksaan dimasukkan di aplikasi ELSIMIL

Mengejar target penurunan stunting, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), fokus mengampanyekan formula Empat ‘Terlalu’ (4T). (Dok. Kominfo)
Mengejar target penurunan stunting, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), fokus mengampanyekan formula Empat ‘Terlalu’ (4T). (Dok. Kominfo)

Selain itu, ada juga pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk mengetahui kondisi anemia pada calon ibu dan pemeriksaan antropometri. Tempat pemeriksaan Hb dan antropometri ini sangat mudah ditemukan dan bisa dilakukan di Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta. 

Kemudian hasil pemeriksaan bisa langsung dimasukkan di aplikasi Elsimil oleh catin dari lokasi alamat rumahnya masing-masing. Apabila mengalami kesulitan, maka akan dibantu oleh Tim Pendamping Keluarga setempat (TPK) yang ada di setiap desa dan terdiri dari bidan, PKK, serta kader KB. 

Usai melakukan pengisian di alikasi ELSIMIL, selanjutnya catin akan diberikan tanda pengesahan/persetujuan yang dapat digunakan sebagai bukti/syarat untuk pendaftaran nikah di KUA. Kamu dapat mengunjungi laman www.skata.info, untuk mendapatkan informasi lengkap seputar cara mencegah stunting sejak sebelum menikah. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us