ilustrasi produk makanan (unsplash.com/Lachlan Rennie)
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, belerang dioksida atau sulfur dioksida tergolong bahan pengawet pada makanan yang bertujuan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Belerang dioksida sebagai bahan pengawet pada makanan memiliki batas maksimal yang diizinkan sesuai kategori pangan.
Allergen Checker melansir, sulfur dioksida merupakan food additive atau bahan tambahan pangan yang umum digunakan pada berbagai jenis makanan dan minuman. Banyak orang yang makan dan minum dengan kandungan sulfur dioksida dalam jumlah sedikit tanpa mengalami keluhan. Namun, kandungan tersebut bisa menimbulkan reaksi alergi, misalnya muncul kemerahan pada kulit, sakit tenggorokan, pembengkakan pada wajah, bibir, dan lidah, hingga serangan asma pada individu yang sensitif dengan alergen tersebut.
Maka, bagi mereka yang sensitif terhadap alergen sulfur dioksida harus membaca label kemasan dengan teliti. Sementara bagi produsen harus mematuhi peraturan untuk mencantumkan bahan alergen yang terdapat pada produk mereka, seperti dijelaskan Centre for Food Safety.