Terdapat kesenjangan dalam hal pendidikan dan pekerjaan pada individu yang mempunyai kebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas dan autisme.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Namun, faktanya, menurut data dari sistem wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dari 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 237.000, hanya 2.851 atau 1,2 persen yang merupakan tenaga kerja dengan disabilitas.
Data ini mengartikan bahwa adanya kesenjangan yang besar antara potensi dan kesempatan yang tersedia pada pasar kerja.