ilustrasi gangguan mental (pexels.com/Polina Zimmerman)
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan menunjukkan, lebih dari 19 juta penduduk usia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
Prevalensi skizofrenia dan gangguan psikotik dalam rumah tangga dilaporkan sebesar 7 orang per juta. Yang mengkhawatirkan, 14 persen dari rumah tangga tersebut mengaku mempraktikkan pasung sebagai bentuk pengekangan bagi individu dengan disabilitas psikososial, khususnya di daerah pedesaan.
Data juga menunjukkan meningkatnya penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) mencapai 5,1 persen, dan orang dengan gangguan jiwa berat sebesar 7,1 per juta. Depresi yang tidak teratasi mengakibatkan meningkatnya kejadian bunuh diri.
Berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang, atau setiap hari ada 5 orang bunuh diri. Sebanyak 47,7 persen korban bunuh diri berusia 10–39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.
Studi ini juga menyoroti prevalensi depresi yang terdiagnosis, yang memengaruhi 6,1 persen penduduk Indonesia usia di atas 15 tahun. Hanya sebagian kecil, yaitu 9 persen, dari mereka yang didiagnosis dengan depresi menerima pengobatan rutin.
Data ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran kesehatan mental, akses terhadap layanan profesional, dan upaya untuk memerangi stigma seputar masalah kesehatan mental. Mengatasi tantangan-tantangan ini secara kolektif dapat membuka jalan menuju lingkungan yang lebih mendukung kesejahteraan mental di kalangan generasi milenial Indonesia dan masyarakat luas, dimulai dengan meningkatkan akses bagi semua orang.