Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan penelusuran sirop obat yang beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
BPOM menduga cemaran etilen glikol dan dietilen glikol kemungkinan berasal dari bahan tambahan tertentu. Dari hasil sampling pengujian, didapatkan beberapa sirop obat yang mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini menerbitkan peringatan produk obat cair yang terkontaminasi.