ilustrasi dokter memberikan vaksin kepada pasien (unsplash.com/CDC)
Pencegahan demam kuning dilakukan melalui vaksinasi, memberantas sarang nyamuk, menggunakan baju tertutup dan membawa salep atau obat untuk mengusir nyamuk saat bepergian di dalam hutan maupun di dalam rumah.
Melansir laman Very Well Health, vaksin diberikan satu kali dan membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari setelah disuntikkan untuk bekerja secara penuh. Kemudian, satu dosis vaksin ini dapat memberikan perlindungan kepada tubuh kurang lebih selama 10 tahun.
Namun, mengutip laman Betterhealth State Government of Victoria, ada beberapa kelompok yang tidak disarankan untuk mendapatkan vaksin demam kuning, yaitu:
- Bayi di bawah usia 9 bulan
- Mempunyai alergi reaksi yang berat (Anafilaktik)
- Alergi terhadap telur
- Mempunyai imunitas tubuh yang lemah karena penyakit atau obat-obatan
- Mempunyai riwayat penyakit thymitis (thymus disorder). Penyakit thymitis adalah kondisi medis yang menyerang kelenjar timus yang terletak di antara belakang tulang dada dan jantung.
Laman Very Well Health juga menyebutkan bahwa vaksin demam kuning tidak dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali ibu hamil tersebut tinggal di daerah yang angka penularannya tinggi.
Itulah informasi seputar demam kuning atau yellow fever yang umumnya sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di Afrika atau Amerika Selatan. Meskipun belum ada obat khusus yang bisa menyembuhkan sakit demam kuning ini, vaksin merupakan cara terbaik untuk melindungi seseorang dari serangan virus yang menyebabkan demam kuning.
Apabila memiliki kondisi kesehatan tertentu yang tidak diperkenankan untuk mendapatkan vaksin, maka disarankan untuk menghindari aktivitas di luar rumah, terutama di saat subuh atau sore hari dimana jumlah nyamuk lebih banyak dari biasanya. Saat bepergian, pilihlah tempat tinggal atau ruangan yang memiliki pendingin ruangan serta jendela yang rapat. Kemudian jangan lupa untuk mengenakan pakaian tertutup saat berada di luar atau menggunakan obat pengusir nyamuk supaya tidak digigit oleh nyamuk.