IDAI: Bukan Dilarang, tetapi Waspada Sirop Paracetamol!
Sirop paracetamol masih bisa saat diperlukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam webinar di Zoom pada Selasa (18/10), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan bahwa total kasus gangguan ginjal akut misterius (AKIUO) mencapai 192 kasus di 20 provinsi. Paling banyak di DKI Jakarta, mayoritas kasus masih didominasi oleh balita berusia 1 sampai 5 tahun.
Sementara penyebab tunggal belum konklusif, IDAI sempat menyinggung desas-desus sirop paracetamol yang mengandung etilen glikol (EG) sebagai pemicu AKIUO anak. Oleh sebab itu, IDAI juga merekomendasikan untuk tidak menggunakan sirop paracetamol dengan EG.
Baca Juga: Kabar Paracetamol Picu Gagal Ginjal Misterius, IDAI Buka Suara
1. Sudah dilarang BPOM RI
Pada Sabtu (15/10) minggu lalu, BPOM RI mengeluarkan edaran mengenai larangan konsumsi obat sirop yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan EG. Hal ini dilakukan mengikuti kasus kematian anak di Gambia setelah meminum obat sirop dengan kandungan DEG dan EG.
BPOM RI mencatat bahwa ada empat produk yang ditarik dari Gambia. Diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd di India, produk-produk tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sempat mencuat dugaan bahwa obat inilah yang menyebabkan AKIUO anak di Indonesia karena terjadi bersamaan juga di kalangan anak. Namun, keempat obat ini tidak tersedia dan tak memiliki izin edar BPOM RI di Tanah Air.
Baca Juga: Kabar Paracetamol Picu Gagal Ginjal Misterius, IDAI Buka Suara