Galon Isi Ulang dan Kandungan BPA Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya
Biar merasa aman dan nyaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Media sosial tengah diramaikan dengan isu galon BPA dan galon BPA free. Di mana sebetulnya penggunaan kemasan plastik polikarbonat (dengan unsur BPA) bukanlah hal yang baru lagi di pasaran.
Sebenarnya, regulator lokal pun telah memberikan izin terkait hal ini, termasuk regulator yang berlaku di Indonesia. Artinya, produk-produk tersebut dinyatakan aman dan tidak berbahaya bagi konsumen. Namun, tentunya terdapat aturan mengenai batas ambang migrasi BPA yang harus diikuti.
Dengan demikian, penting bagi setiap konsumen untuk memahami ambang batas kandungan BPA dalam kemasan plastik sesuai standar dari regulasi yang berlaku guna mengetahui kebenaran informasi terkait isu ini.
Baca Juga: BPOM Bagikan Kiat Pilih Galon Air Kemasan yang Aman
1. Kemasan galon isi ulang dinyatakan aman selama memperoleh izin edar BPOM dan memenuhi syarat SNI
Di Indonesia, penggunaan BPA terhadap kemasan pangan telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kemasan Pangan. Peraturan tersebut mencatat batas migrasi BPA pada kemasan pangan adalah tidak lebih dari 0,6 bpj.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa selama telah memperoleh izin edar BPOM dan memenuhi seluruh syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, kemasan galon isi ulang terlepas apa pun mereknya dinyatakan aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air Kemasan