TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Memandikan dan Mengubur Jenazah COVID-19 Sesuai Syariat Islam

Protokol kesehatan dan syariat Islam diterapkan bersamaan

Ilustrasi. Pemakaman korban COVID-19. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Hingga detik ini, pandemi COVID-19 telah menelan korban hingga lebih dari 750 ribu jiwa secara global, berdasarkan data dari Johns Hopkins University per 13 Agustus 2020.

Di Indonesia sendiri, COVID-19 setidaknya telah menewaskan 5.903 jiwa. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, pasti kita bertanya-tanya bagaimana cara mengurus jenazah COVID-19 yang sesuai protokol kesehatan sekaligus memenuhi syariat agama Islam.

Hal ini terjawab lewat webinar yang diselenggarakan pada Senin (10/8) yang berjudul "Tatalaksana Jenazah COVID-19 Sesuai Syariat Agama Islam", yang menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F.M(K), S.H., DFM., Sp.KP, Guru Besar Forensik & Medikolegal FKUI RSCM, dan Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Supaya lebih tercerahkan, simak penjelasan lengkapnya di sini!

1. Protokol kesehatan khusus untuk mengurus jenazah COVID-19 dibuat dengan banyak pertimbangan

Ilustrasi jenazah COVID-19. (Sumber: The Bali Sun)

Menurut Prof. Budi, ada banyak pertimbangan mengapa jenazah COVID-19 harus diurus dengan protokol kesehatan ketat. Ini karena COVID-19 menular lewat berbagai cara, mulai dari droplet, aerosol, muntahan, feses, serta kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi.

Selain itu, COVID-19 masih mungkin menular melalui udara (airborne), virus bisa ditemukan di benda mati hingga beberapa jam, dan ditemukan di jenazah hingga 9 hari postmortem (sesudah kematian), sehingga dikhawatirkan dapat menular dari jenazah ke manusia yang masih hidup.

Selain itu, pada jenazah yang diautopsi, ditemukan bahwa reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) masih positif hingga hari ke-12, konsentrasi RNA SARS-CoV-2 masih tinggi di paru-paru, ditemukan virus dalam darah (viremia), dan titer RNA virus tinggi di organ hati, ginjal, dan jantung.

Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan orang yang hidup harus diutamakan. Menurut Prof. Budi, penularan bisa dihindari dengan mencegah virus keluar dari jenazah, mencegah kontak langsung, memakai alat pelindung diri (APD), menjaga kebersihan tangan, memiliki etika batuk atau bersin yang baik, serta menjaga jarak antara pelayat-jenazah dan pelayat-pelayat.

Baca Juga: CDC Buktikan Pakai Masker Ampuh Cegah Penularan COVID-19 di Salon

2. Jenazah harus disegerakan pemakamannya, pengawetan tidak direkomendasikan

Ilustrasi mengubur jenazah COVID-19. (Sumber: New Straits Times)

Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak merekomendasikan pengawetan jenazah, melainkan disegerakan untuk dimakamkan dalam waktu 24 jam. Menurut Prof. Budi, pengawetan jenazah dengan menyuntikkan formalin bisa memunculkan aerosol dan sebaiknya hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan dilengkapi dengan APD lengkap.

Dalam praktiknya, semua jenazah yang menunjukkan gejala klinis COVID-19, meski probable (belum sempat dilakukan pemeriksaan PCR) atau confirmed, jika meninggal harus diperlakukan dengan tata cara pengurusan jenazah COVID-19. Kecuali, jika ditemukan sebab kematian lain yang tak ada hubungannya dengan COVID-19, misalnya karena kecelakaan atau trauma.

Dikatakan oleh Prof. Budi, jika kematian terjadi di luar rumah sakit, maka petugas pemeriksa jenazah akan mencari dugaan penyebab kematian. Jika kematian dinyatakan berhubungan dengan COVID-19, maka jenazah akan diurus sesuai prosedur dengan menutup semua lubang di tubuhnya dan dimasukkan ke kantong jenazah yang kedap air.

Namun, jika kematian terjadi di rumah sakit, protokol COVID-19 akan diterapkan, walau jenazah berstatus suspect, probable, atau confirmed. Tentu saja, komunikasi, informasi, dan edukasi yang baik harus diberikan pada keluarga pasien. Mereka memiliki hak untuk melihat jenazah sebelum ditutup, berhak mendoakan, melayat, menyalatkan (jika beragama Islam), dan memakamkan.

3. Jenazah boleh dimandikan dan dikafani sesuai dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020

Ilustrasi jenazah COVID-19 (Sumber: Getty Images/Chung Sung-Jun)

Ketika pasien sudah dinyatakan meninggal, peralatan medis akan dilepaskan dari tubuhnya, seperti selang infus, kateter, atau tube. Bekas suntikan harus ditutup dengan plester kedap air. Jika diperlukan, lakukan swab pada jenazah. Pastikan bahwa cairan tidak keluar dari lubang tubuh dengan menutupnya memakai kapas. Untuk mencegah keluarnya cairan dan aerosol, jangan menekan bagian dada dan perut jenazah.

Lebih lanjut, Prof. Budi mengatakan bahwa jenazah yang beragama Islam boleh dimandikan dan dikafani sesuai dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020. Hal ini tertuang lewat Ketentuan Hukum poin 2 yang berbunyi:

"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis."

Sesuai Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Selain itu, petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Jika tidak ada, maka diurus oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian saat dimandikan atau ditayamumkan. Sebelum dimandikan, najis harus dibersihkan. Lalu, petugas memandikan jenazah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Jenazah dikafani tiga lapis, lalu dibungkus dengan kain yang tidak tembus air atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah. Sebelum jenazah dimasukkan ke peti mati, keluarga inti bisa melihat jenazah untuk terakhir kalinya dari jarak 2 meter. Jenazah tidak boleh disentuh atau dicium demi mematuhi kewaspadaan standar, Prof. Budi menerangkan.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan harus segera dimasukkan ke peti mati. Lalu, peti mati disegel dengan plastik yang tak tembus air dan dieratkan dengan paku atau sekrup. Tak lupa, peti mati diberi identitas jenazah agar tidak tertukar. Peti mati juga harus disemprot dengan cairan disinfektan.

Baca Juga: Protokol Ketat dan Disiplin, Ini Cara Thailand Menekan Kasus COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya