Gas air mata kini menjadi salah satu senjata aparat kepolisian dalam mengendalikan masa. Awalnya, "senjata" ini kali ditemukan pada tahun 1928 oleh dua ahli kimia berkebangsaan Amerika Serikat bernama Ben Corson dan Roger Stoughton. Gas air mata kemudian digunakan sebagai senjata dalam Perang Dunia I. Setelah Perang Dunia I berakhir, Konvensi Jenewa pada tahun 1993 melarang penggunaan gas air mata dalam peperangan.
Meski penggunaannya dalam perang sudah dilarang, sejumlah negara termasuk Indonesia masih menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa dalam jumlah besar. Biasanya gas air mata dilepaskan dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan. Pertanyaan pentingnya, seberapa berbahaya efek gas air mata jika terkena tubuh manusia? Apakah gas air mata bisa menyebabkan kematian? Berikut penjelasannya!