Logo Obat dan Penanda pada Kemasan yang Perlu Diketahui 

Gunakan obat sesuai dengan aturan pakainya 

Kamu pernah beli obat? Tentunya saat sakit kamu akan beli suatu obat. Obat merupakan zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya.

Saat membeli obat, kamu bisa memperhatikan kemasan yang ada di obat tersebut. Di setiap kemasan obat yang beredar akan selalu memiliki informasi tentang obat tersebut atau penandaan obat seperti logo obat, nama obat, zat aktif dan lain-lainnya.

Baca Juga: Obat HIV Bisa Jadi Obat Kanker Stadium 4? Ini Hasil Penelitiannya

Mengenal penandaan yang ada pada obat 

Logo Obat dan Penanda pada Kemasan yang Perlu Diketahui logo obat yang ada pada kemasan (pom.go.id)

Saat membeli obat yang harus diperhatikan adalah isi dari penandaan yang ada pada kemasannya. Dikutip dari halaman website pom.go.id, penandaan obat terdiri dari beberapa hal yaitu :

  • Nama obat dan zat aktif. Setiap obat akan ada keterangan nama obat dan kandungan zat aktif yang terdapat di dalamnya;
  • Logo obat. Nah, logo obat adalah salah satu penanda yang sangat penting. Dalam logo obat digunakan sebagai penanda identitas golongan dari obat tersebut; Terdapat empat golongan obat dengan logo obat yang berbeda-beda. Logo lingkaran hijau adalah sebagai penanda obat tersebut adalah obat bebas dimana bisa dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Lingkaran biru adalah sebagai penanda obat tersebut adalah obat terbatas dimana bisa dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Logo lingkaran merah dengan huruf 'K' sebagai penanda obat tersebut adalah obat keras dimana hanya bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Logo terakhir adalah logo lingkaran putih dengan tanda mirip tanda tambah berwarna merah sebagai penanda obat tersebut adalah obat narkoba dimana hanay bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan;
  • Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor registrasi. Setiap obat wajib mencantumkan hal ini di setiap kemasannya sebagai penanda bahwa obat tersebut telah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) sehingga obat dijamin aman, berkhasiat, dan bermutu. NIE ini terdiri dari 15 digit;
  • Batas kedaluwarsa atau expiry date/ED adalah batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk. Setiap membeli obat wajib mengecek penanda ini, jangan sampai membeli obat yang sudah kedaluwarsa;
  • Nama dan alamat industri farmasi yang memproduksi obat tersebut;
  • Indikasi. Selalu perhatikan indikasi atau kegunaan dari suatu obat yang tercantum dalam kemasannya. Pastikan saat kamu membeli suatu obat, indikasi yang tercantum sesuai dengan gejala penyakit yang kamu alami;
  • Efek samping. Setiap obat akan mencantumkan efek yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi setelah minum obat tersebut seperti mual, mengantuk, dan gangguan dalam saluran cerna.

Nah, sekarang kamu akan paham mengenai penanda yang ada pada kemasan suatu obat. Lihat dulu logo obat yang tercantum, cek tanggal kedaluwarsa, cek indikasinya dan efek samping dari obat tersebut. Walaupun setiap obat punya manfaat, namun ia juga mempunyai efek samping yang merugikan. Oleh karena itu, kamu harus menggunakan obat sesuai dengan aturan pakainya.

Baca Juga: 5 Obat Bebas yang Sering Disalahgunakan dan Bisa Bikin Kecanduan

Ari Budiadnyana Photo Verified Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya