Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan 15 produk obat herbal yang terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. Temuan ini bisa menjadi ancaman sistemik yang menyerupai virus menyusup ke tubuh, merusak kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi dan melemahkan perlindungan konsumen.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk herbal, obat kuasi (obat ringan yang hanya bekerja di permukaan atau area tertentu tubuh, tidak masuk ke peredaran darah, dan dipakai untuk meredakan keluhan sehari-hari yang ringan), dan suplemen kesehatan. Pengawasan ini dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan 15 produk mengandung BKO.