Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beberapa kapsul obat herbal.
ilustrasi obat herbal (vecteezy.com/Bigc Studio)

Intinya sih...

  • BPOM temukan 15 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang, seperti sibutramin dan sildenafil sitrat.

  • Produk ilegal tersebut sering diklaim sebagai pelangsing, produk stamina pria, dan pegal linu, dengan risiko gangguan kardiovaskular dan tekanan darah tidak stabil.

  • Masyarakat diimbau untuk untuk memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan produk serta melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan 15 produk obat herbal yang terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. Temuan ini bisa menjadi ancaman sistemik yang menyerupai virus menyusup ke tubuh, merusak kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi dan melemahkan perlindungan konsumen.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk herbal, obat kuasi (obat ringan yang hanya bekerja di permukaan atau area tertentu tubuh, tidak masuk ke peredaran darah, dan dipakai untuk meredakan keluhan sehari-hari yang ringan), dan suplemen kesehatan. Pengawasan ini dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan 15 produk mengandung BKO.

Ditemukan dalam produk pelangsing sampai stamina pria

Berdasarkan penelusuran dari data registrasi, sarana produksi, dan sarana distribusi, seluruh produk herbal tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM, bahkan sebagian mencantumkan NIE fiktif alias palsu. Daftar produk obat herbal yang mengandung BKO ditemukan oleh BPOM selama periode pengawasan September 2025.

Produk ilegal ini kerap dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. Dari 15 produk ilegal tersebut, sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Sementara itu, lima produk pegal linu terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Risikonya untuk kesehatan

ilustras obat herbal (pexels.com/Supplements On Demand)

Obat herbal yang mengandung bahan kimia berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam produk obat bahan alam (OBA) telah dilarang di banyak negara.

Sementara itu, sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Penyalahgunaan bahan kimia lain dalam obat herbal yaitu deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason bisa menurunkan imunitas, menyebabkan osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.

15 obat herbal yang terjaring

Berikut daftar obat herbal yang ditandai mengandung bahan kimia oleh BPOM:

  1. JD Jamu DieT.

  2. Jamu Diet Dosting.

  3. Obat Diet Dokter (TR023776354).

  4. BEAUTY SLIM.

  5. Obat Diet Herbal.

  6. SUPER TONIK MADU KUAT (UD Agung Sehat Jawa Tengah).

  7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112).

  8. Jrenk jos X (TR 054335881) PT Herbal Farma Jkt.

  9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) PT. IZTANA ZAWIYAH.

  10. Chang Sanx (POM TI: 093053147) PJ Akar Manjur.

  11. Tokcer (TR005101984) PJ Sinar Jaya.

  12. Sari Daun Kelor (TR183449168) PJ Sumber Sehat.

  13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) PT. Raja Farma Sukses.

  14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) PJ GS Super Garciana.

  15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171) PJ Sinar Maju.

Imbauan BPOM kepada masyarakat

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat.

"Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya. BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, dikutip dari rilis resmi.

Taruna menambahkan, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran obat herbal yang mengandung BKO. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat. Laporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Editorial Team