Selain memperketat standar, regulasi baru ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya industri suplemen kesehatan yang sehat dan bertanggung jawab.
"BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Taruna.
Lebih jauh, BPOM juga membuka ruang untuk melakukan penilaian ulang terhadap produk yang sudah memiliki izin edar apabila terdapat perkembangan ilmu pengetahuan yang memengaruhi aspek keamanan. Dengan begitu, konsumen tetap mendapatkan jaminan kualitas dan manfaat meski menghadapi dinamika baru di bidang kesehatan.
"Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan suplemen kesehatan berbasis sains. Di satu sisi, regulasi ini memberi kepastian bagi industri dalam mengembangkan produk probiotik, sementara di sisi lain memastikan masyarakat hanya mengonsumsi produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu.