Tren konsumsi suplemen kesehatan berbasis probiotik meningkat di tengah masyarakat yang kian peduli terhadap kesehatan pencernaan. Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penilaian produk probiotik sebelum beredar di pasaran.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025, aturan ini diharapkan bisa menjadi fondasi untuk memastikan bahwa setiap produk suplemen probiotik aman sekaligus memiliki manfaat yang teruji secara ilmiah.
