Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seseorang akan minum obat (pexels.com/Michelle Leman)

Obat tradisional menjadi salah satu pilihan pengobatan untuk meredakan gejala berbagai penyakit. Obat tradisional juga banyak digunakan untuk memelihara kesehatan dan kebugaran tubuh bahkan dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Di Indonesia, peredarannya diatur secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Walaupun sudah melalui pengawasan yang ketat, masih ada obat-obat ilegal yang tersebar di pasaran dan diminum oleh para konsumen. Tentunya, hal tersebut dapat membahayakan konsumen karena keamanannya patut dipertanyakan. Bisa jadi terdapat bahan kimia lain tanpa dosis yang jelas dimasukkan ke dalam obat ilegal tersebut.

Oleh karena itu, sebagai konsumen, masyarakat pun harus kritis dalam membeli obat tradisional. Sebagai bentuk kepedulian diri dalam mengonsumsi obat tradisional, mari rajin mengecek legalitas obat tradisional. Bagaimana caranya? Simak artikel berikut ini, ya!

1. Tiap obat tradisional yang legal punya nomor izin edar

potret beberapa obat tradisional legal di apotek (Dok. Pribadi/Wanudya A)

Tiap obat tradisional wajib memiliki izin edar yang memastikan bahwa mereka legal dipasarkan di Indonesia. Hal ini juga memastikan bahwa obat tradisional di pasaran aman digunakan oleh konsumen atau pasien dan tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Obat tradisional yang legal memunyai nomor izin edar (NIE) yang tercantum di kemasannya.

2. NIE ada di tiap kemasan obat tradisional

ilustrasi nomor izin edar pada obat tradisional (Dok. Pribadi/Wanudya A)

NIE obat tradisional diawali dengan kata "POM" lalu diikuti 2 digit huruf yang menunjukkan kategori obat dan 9 digit angka. Di Indonesia, terdapat tiga jenis obat tradisional, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan obat fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara empiris. Ada tiga kode huruf jamu yaitu "TR" (yang diproduksi dalam negeri atau lokal), "TL" (obat tradisional dalam negeri dengan lisensi), dan "TI" (obat tradisional impor). 

Selanjutnya, ada obat herbal terstandar (OHT) yaitu obat tradisional yang khasiat dan keamanannya sudah terbukti secara ilmiah melalui uji praklinik. OHT diidentifikasi dengan kode huruf "HT". Ketiga adalah obat fitofarmaka yaitu obat tradisional yang khasiat dan keamanannya telah teruji secara ilmiah melalui uji praklinik dan klinik. Kode untuk obat tradisional fitofarmaka adalah "FF".

3. Hati-hati obat ilegal yang mutu dan keamanannya dipertanyakan

ilustrasi seseorang memegang tablet (unsplash.com/Alexander Grey)

Obat ilegal adalah obat tanpa izin edar. Obat tradisional tanpa izin edar dari BPOM, mutu dan keamanannya patut dipertanyakan. Sebab, izin edar baru bisa diberikan ketika obat tersebut memenuhi persyaratan keamanan dan mutu seperti yang diatur oleh BPOM.

Lebih lanjut, ada juga obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia obat adalah zat kimia sengaja ditambahkan ke dalam jamu atau obat tradisional dengan tujuan meningkatkan khasiat. Obat tradisional yang aman dan berkualitas dipastikan tidak mengandung bahan kimia obat. Apabila mengandung BKO, bisa dipastikan obat tersebut tidak akan mendapatkan izin edar dan menjadi obat ilegal.

Adanya BKO dalam obat tradisional dapat membuat konsumen mengalami masalah kesehatan serius bahkan dapat menyebabkan terjadinya kegagalan organ yang berujung kematian. Oleh karena itu, memastikan obat tradisional yang dikonsumsi telah terdaftar dan punya nomor izin edar adalah langkah kecil untuk menjaga kesehatan diri dari obat tradisional ilegal dan obat tradisional ber-BKO.

4. Cek NIE bisa dilakukan lewat aplikasi BPOM Mobile

tangkapan layar aplikasi BPOM dan hasil pencarian NIE (Dok. Pribadi/Wanudya A)

Terdapat dua cara untuk memeriksa obat tradisional punya izin edar dan legal dipasarkan, yaitu memeriksa lewat aplikasi BPOM atau lewat website BPOM. Cara cek izin edar obat tradisional di aplikasi BPOM Mobile adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi BPOM Mobile di Google PlayStore di Android dan masuk ke aplikasi tersebut
  2. Klik "Pencarian" atau Cek NIE
  3. Pada "Pilih Kategori Pencarian", kamu bisa memilih ingin memasukkan nomor registrasi, nama produk atau nama dagang, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, nama produsen atau pendaftar, atau NPWP pendaftar.
  4. Setelah itu, di kolom "Kata Kunci Pencarian", kamu bisa menuliskan keyword yang berhubungan dengan kategori pencarian. Misal, masukkan nama dagang produk obat tradisional jika memilih kategori pencarian "nama dagang"; masukkan nomor izin edar di kemasan obat tradisional apabila memilih kategori pencarian "izin registrasi".
  5. Jika produk obat tradisional terdaftar dan legal beredar, akan muncul informasi produknya seperti nomor izin edar (NIE), nama produk, merek, komposisi, pendaftar produk, dan pabrik produsennya. 

5. Bisa juga dengan pindai QR Code di kemasan obat tradisional

ilustrasi QR code pada kemasan obat tradisional (Dok. Pribadi/Wanudya A)

Pada aplikasi BPOM Mobile tersebut juga tersedia scan QR code produk. QR code pada kemasan obat dan makanan  berfungsi untuk memudahkan konsumen mengecek legalitas produk obat dan makanan Cara penggunaannya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke aplikasi BPOM Mobile
  2. Klik tanda scan QR Code
  3. Arahkan kamera handphone kalian ke QR code yang tersedia di kemasan obat tradisional. Jika produk obat tradisional terdaftar dan legal beredar, akan muncul informasi produknya
  4. Apabila muncul peringatan "Produk tidak dikenali", kamu bisa cek NIE secara manual atau melaporkannya lewat aplikasi BPOM Mobile tersebut

6. Cek produk yang legal dapat melalui website Cek BPOM

tangkapan layar halaman muka website Cek BPOM (Dok. Pribadi/Wanudya A)

Apabila tidak ingin mengunduh aplikasi BPOM Mobile di handphone, konsumen bisa memeriksa legalitas obat tradisional melalui website BPOM. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke website cekbpom.pom.go.id
  2. Di kolom "Cari Produk", kamu bisa mengetikkan nama produk, merek, NIE, dan nama pendaftar, lalu klik "Cari".
  3. Apabila produk terdaftar, maka akan muncul tipe produk, nomor izin edar atau nomor registrasi, nama produk, dan nama pendaftar. Jika nama produk diklik, maka akan muncul informasi produk tersebut seperti tanggal terbit, bentuk sediaan, komposisi, kemasan, pendaftar, baprik, dan nomor izin edar atau nomor registrasi.
  4. Produk obat tradisional yang ilegal tidak akan muncul di pencarian.

Aplikasi dan website Cek BPOM tidak hanya digunakan untuk memeriksa obat tradisional saja, tetapi juga bisa mengecek kosmetik, obat konvensional, dan bahan pangan olahan.

7. Laporkan jika ada obat yang diduga ilegal

ilustrasi seseorang membawa obat (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Jika konsumen menemukan indikasi obat ilegal atau ragu terhadap legalitas obat tradisional yang dibeli, konsumen dapat melaporkannya. Kamu bisa hubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau di X @BPOM_RI.

Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Konsumen juga dapat menghubungi apotek atau apoteker terdekat agar apoteker dapat menghubungi contact center Balai Besar/Balai POM untuk melaporkan temuan obat tradisional yang diduga ilegal.

Di era digital ini, pemeriksaan legalitas produk obat tradisional sudah sangat mudah. Untuk itu, kita sebagai konsumen harus lebih kritis dan waspada terhadap obat tradisional yang akan dikonsumsi. Jangan sampai minum obat tradisional untuk meningkatkan kebugaran malah berakhir merusak organ tubuh. Yuk, lebih aware terhadap konsumsi obat tradisional dengan mengecek legalitasnya!

Referensi

“Modul Cerdas Memilih Obat Tradisional yang Baik”. BPOM. Diakses April 2025.
“Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam”. BPK RI. Diakses April 2025.
“Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional”. BPK RI. Diakses April 2025.
“Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan”. BPK RI. Diakses April 2025.
NICHAIRIN, Wilda; MITA, Soraya Ratnawulan. Review Artikel : Identifikasi Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Sediaan Obat Tradisional Menggunakan Metode Kromatografi Lapis Tipis. Farmaka, [S.l.], v. 21, n. 2, july 2023. ISSN 2716-3075.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team