Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan secara Online

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sering kali bingung soal daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal, kamu bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi milik Kementerian Kesehatan.
Daftar ini penting untuk mengetahui apakah obat yang kamu butuhkan tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) tempat kamu terdaftar. Lewat panduan ini, kamu akan lebih paham tentang cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan serta mengenal sistem daftar obat yang digunakan.
Informasi ini sangat bermanfaat terutama buat pasien penyakit kronis atau yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
1. Langkah mudah cek obat BPJS lewat e-Fornas

Buat kamu yang ingin tahu apakah obat tertentu masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu mengakses laman e-Fornas Kemenkes lewat browser di gawai. Situs ini memuat daftar obat yang termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas) yang digunakan sebagai acuan penulisan resep di layanan kesehatan JKN-KIS.
Langkah-langkahnya adalah:
- Buka laman e-fornas.kemenkes.go.id.
- Tekan simbol tiga garis horizontal yang ada di sudut kiri atas layar.
- Pilih menu “Daftar Obat Fornas”.
- Masukkan nama obat yang ingin kamu cari di fitur pencarian.
- Seluruh daftar obat bisa diunduh dalam bentuk Excel dengan menekan tombol "Download Excel".
Situs ini menampilkan data detail seperti nama generik, dosis, bentuk obat, hingga jenis faskes penyedia. Fitur pencarian mempermudah kamu mengecek satu per satu nama obat yang kamu konsumsi. Dengan begitu, kamu bisa lebih hemat waktu dan tahu pasti hak kamu sebagai peserta JKN-KIS.
2. Apa itu Fornas dan kenapa penting untuk peserta JKN?

Fornas atau Formularium Nasional adalah daftar obat esensial yang digunakan dalam layanan kesehatan program JKN-KIS. Obat-obat yang masuk dalam Fornas telah melalui proses seleksi ketat oleh Komisi Nasional Formularium Nasional, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1295/2022. Proses seleksi ini juga melibatkan berbagai pakar di bidang farmasi dan kesehatan masyarakat.
Fornas berfungsi sebagai panduan bagi tenaga medis dalam meresepkan obat kepada pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Daftar ini dirancang agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan primer hingga lanjutan. Oleh karena itu, keberadaan Fornas sangat penting untuk menjamin kesetaraan akses obat di seluruh Indonesia.
Fornas tidak hanya menjamin ketersediaan obat yang aman dan efektif, tapi juga mendukung efisiensi pembiayaan dalam sistem JKN. Dengan acuan ini, dokter bisa meresepkan obat secara tepat sasaran, sesuai indikasi medis yang ditetapkan. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada mutu layanan dan perlindungan peserta JKN-KIS.
3. Tips membaca daftar obat di Fornas agar gak salah paham

Jika ini kali pertama kamu mengakses e-Fornas, wajar bila sempat bingung dengan berbagai istilah dan tanda yang digunakan. Tapi tenang, setiap informasi di dalamnya punya makna penting untuk mengetahui cara kerja sistem pembiayaan obat BPJS. Kamu hanya perlu memahami beberapa aturan dasar dalam penulisan dan penggolongan.
Berikut ini sistematika penulisan di e-Fornas Kemenkes yang perlu kamu ketahui:
- Obat diklasifikasikan berdasarkan kelas terapi, subkelas, hingga sub-sub-kelas.
- Nama obat ditulis berdasarkan abjad dan sesuai Farmakope Indonesia atau standar INN dari WHO.
- Jika nama generik tidak tersedia, digunakan nama lazim atau kombinasi komponen zat aktif.
- Sinonim nama obat dituliskan dalam tanda kurung untuk mempermudah pencarian.
- Satu obat bisa muncul di beberapa kelas terapi tergantung indikasi medisnya.
- Obat dapat tersedia dalam berbagai bentuk sediaan dan kekuatan dosis.
- Simbol [P] menunjukkan obat disediakan oleh program Kemenkes/BKKBN.
- Simbol [Ca] digunakan untuk obat kanker (antineoplastik/imunomodulator).
- Tanda centang (✓) di kolom FKTP/FKTL menunjukkan di mana obat tersedia.
- Simbol bintang (*) berarti obat bisa ditebus di FKTP/apotek rujuk balik sesuai ketentuan.
- Simbol centang dan bintang (✓*) menandakan terapi dimulai di FKTL, lalu bisa dilanjutkan di FKTP.
- Ketentuan restriksi bisa berlaku di level kelas terapi, nama obat, atau bentuk sediaan tertentu.
- Kolom peresepan maksimal menunjukkan batas dosis yang boleh diresepkan oleh dokter.
Setelah memahami strukturnya, kamu bisa menafsirkan informasi obat secara tepat dan menghindari kesalahpahaman. Kamu juga jadi lebih siap saat menerima resep atau melakukan konsultasi kesehatan. Pengetahuan ini penting banget supaya layanan yang kamu dapatkan sesuai dengan hak kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mengetahui cara memeriksa obat yang ditanggung BPJS dapat membantumu sebagai peserta JKN-KIS untuk membuat keputusan pengobatan yang lebih tepat. Selain itu, memahami sistem Fornas dan cara membaca daftar obatnya akan memperkaya wawasanmu sebagai pasien yang kritis dan aktif. Yuk, manfaatkan layanan ini agar kesehatanmu tetap terjamin!