Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Lovely Daisy, MKM menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Hal ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah sebagai upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Targetnya adalah remaja yang sudah menikah.
Dia memaparkannya dalam "Diskusi Publik Satu Frekuensi APKS PB PGRI" yang digelar secara virtual pada Selasa (14/08/2024). Berikut penjelasannya.