Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelayanan kegawatdaruratan atau emergency merupakan tindakan medis yang harus dilakukan dengan segera dan sangat dibutuhkan oleh pasien untuk pencegahan kecacatan dan penyelamatan nyawa.
Sebagai catatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan sebutan untuk rumah sakit. Ruang lingkup IGD lebih besar daripada Unit Gawat Darurat (UGD). Pada dasarnya IGD dan UGD sama-sama digunakan untuk melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tetapi IGD terdapat di rumah sakit dengan skala ukurannya lebih besar daripada UGD yang biasanya di rumah sakit ukuran skala kecil atau sedang.
Untuk menentukan apakah suatu kasus pasien itu emergency atau bukan, itu adalah kewenangan dokter yang memeriksa.
Sebelum ke IGD, ada baiknya peserta BPJS mengetahui apa saja kasus yang masuk kategori emergency dan ditanggung BPJS di IGD. Berikut ini daftar dan kriterianya berdasarkan Panduan Praktis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan.
1. Kriteria gawat darurat anak
- Anemia sedang/berat
- Apnea/gasping
- Bayi ikterus, anak ikterus
- Bayi kecil/prematur
- Cardiac arrest atau payah jantung
- Cyanotic spell (penyakit jantung)
- Diare profis (>10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Ditemukan bising jantung, aritmia
- Edema/bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
- Hematuria
- Hipertensi Berat
- Hipotensi/syok ringan hingga sedang
- Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis (>6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi >40 derajat Celcius
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernapasan sekunder)
- Sesak tetapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Shock berat (profound), nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS
- Tetanus
- Tidak kencing >8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
2. Kriteria gawat darurat bedah
- Abses cerebri
- Abses sub mandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Apendisitis akut
- Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
- Benign prostatic hyperplasia (BPH) dengan retensi urine
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera tulang belakang (vertebral)
- Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas, antara lain: patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, dan luka terbuka daerah wajah
- Selulitis
- Kolesistitis akut
- Corpus alienum (benda asing) pada intrakranial, leher, toraks, abdomen, anggota gerak, dan genitalia
- Cerebrovascular accident (CVA) bleeding
- Dislokasi persendian
- Tenggelam
- Flail chest (dada tidak bisa mengembang dan tidak bisa menarik udara ke dalam paru-paru dengan baik)
- Fraktur tulang kepala
- Gastroschisis (kelainan yang membuat bayi lahir dengan usus atau organ pencernaan lain berada di luar tubuh)
- Gigitan binatang/manusia
- Hanging
- Hematotoraks dan pneumotoraks
- Hematuria
- Hemoroid (wasir) grade IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia inkarserasi
- Hidrosefalus dengan tekanan intrakranial (TIK) meningkat
- Penyakit Hirschprung
- Ileus obstruksi
- Pendarahan dalam
- Luka bakar
- Luka terbuka daerah abdomen
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah toraks
- Meningokel/myelokel pecah
- Multiple trauma
- Omphalocele pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga multiple
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Peri appendicular infiltrat (PAI)
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon dasar mulut
- Priapismus
- Prolaps rekti
- Rectal bleeding
- Ruptur otot dan tendon
- Strangulasi penis
- Tension pneumotoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Tracheoesophageal fistula
- Trauma tajam dan tumpul daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
3. Kriteria gawat darurat kardiovaskular
- Aritmia
- Aritmia dan shock
- Cor pulmonale decompensata akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi ensefalopati, CVA)
- Infark miokard dengan komplikasi (shock)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan airway breathing circulation (ABC)
- Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC
- Krisis hipertensi
- Miokarditis dengan shock
- Nyeri dada
- Sesak napas karena payah jantung
- Syncope karena penyakit jantung
4. Kriteria gawat darurat kebidanan
- Abortus
- Distosia
- Eklamsia
- Kehamilan ektopik terganggu
- Perdarahan antepartum
- Perdarahan postpartum
- Inversio uteri
- Febris puerperalis
- Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
- Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan dengan Mudah
5. Kriteria gawat darurat mata
- Benda asing di kornea mata/kelopak mata
- Blennorrhoea/gonoblenorrhoea
- Dakriosistisis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma akut dan sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak: ablasio retina, central retinal artery occlusion (CRAO), pendarahan vitreous
- Selulitis orbita
- Semua kelainan korna mata: erosi, ulkus/abses, dan descematolis
- Semua trauma mata: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, dan trauma tajam/tajam tembus
- Trombosis sinus kavernosis
- Tumororbita dengan perdarahan
- Uveitis/skleritis/iritasi
6. Kriteria gawat darurat paru-paru
- Asma bronkitis sedang parah
- Pneumonia aspirasi
- Emboli paru
- Gagal napas
- Cedera paru
- Hemoptisis masif
- Efusi pleura masif
- Edema paru non kardiogenik
- Pneumotoraks terbuka atau tertutup
- PPOK eksaserbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumotoraks ventil
- Reccurent haemoptoe
- Status asmatikus
- Tenggelam
7. Kriteria gawat darurat penyakit dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disequilebrium pasca hemodialisis
- Gagal ginjal akut
- Gastroenteritis (GEA) dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolik
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi shock
8. Kriteria gawat darurat THT
- Abses di bidang THT dan kepala leher
- Benda asing laring/trakea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
- Benda asing di telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
- Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut (apa pun penyebabnya)
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma (akut) di bidang THT, kepala, dan leher
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
9. Kriteria gawat darurat saraf
- Kejang
- Stroke
- Meningoensefalitis
Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala