Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

Ada sembilan kriteria

Pelayanan kegawatdaruratan atau emergency merupakan tindakan medis yang harus dilakukan dengan segera dan sangat dibutuhkan oleh pasien untuk pencegahan kecacatan dan penyelamatan nyawa.

Sebagai catatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan sebutan untuk rumah sakit. Ruang lingkup IGD lebih besar daripada Unit Gawat Darurat (UGD). Pada dasarnya IGD dan UGD sama-sama digunakan untuk melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tetapi IGD terdapat di rumah sakit dengan skala ukurannya lebih besar daripada UGD yang biasanya di rumah sakit ukuran skala kecil atau sedang.

Untuk menentukan apakah suatu kasus pasien itu emergency atau bukan, itu adalah kewenangan dokter yang memeriksa.

Sebelum ke IGD, ada baiknya peserta BPJS mengetahui apa saja kasus yang masuk kategori emergency dan ditanggung BPJS di IGD. Berikut ini daftar dan kriterianya berdasarkan Panduan Praktis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan. 

1. Kriteria gawat darurat anak

  1. Anemia sedang/berat
  2. Apnea/gasping
  3. Bayi ikterus, anak ikterus
  4. Bayi kecil/prematur
  5. Cardiac arrest atau payah jantung
  6. Cyanotic spell (penyakit jantung)
  7. Diare profis (>10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
  8. Difteri
  9. Ditemukan bising jantung, aritmia
  10. Edema/bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  14. Hematuria
  15. Hipertensi Berat
  16. Hipotensi/syok ringan hingga sedang
  17. Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
  19. Kejang disertai penurunan kesadaran
  20. Muntah profis (>6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
  21. Panas tinggi >40 derajat Celcius
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernapasan sekunder)
  23. Sesak tetapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  24. Shock berat (profound), nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing >8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

2. Kriteria gawat darurat bedah

Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJSilustrasi operasi atau pembedahan (pixabay.com/sasint)
  1. Abses cerebri
  2. Abses sub mandibula
  3. Amputasi penis
  4. Anuria
  5. Apendisitis akut
  6. Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
  7. Benign prostatic hyperplasia (BPH) dengan retensi urine
  8. Cedera kepala berat
  9. Cedera kepala sedang
  10. Cedera tulang belakang (vertebral)
  11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
  12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas, antara lain: patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, dan luka terbuka daerah wajah
  13. Selulitis
  14. Kolesistitis akut
  15. Corpus alienum (benda asing) pada intrakranial, leher, toraks, abdomen, anggota gerak, dan genitalia
  16. Cerebrovascular accident (CVA) bleeding 
  17. Dislokasi persendian
  18. Tenggelam
  19. Flail chest (dada tidak bisa mengembang dan tidak bisa menarik udara ke dalam paru-paru dengan baik)
  20. Fraktur tulang kepala
  21. Gastroschisis (kelainan yang membuat bayi lahir dengan usus atau organ pencernaan lain berada di luar tubuh)
  22. Gigitan binatang/manusia
  23. Hanging
  24. Hematotoraks dan pneumotoraks
  25. Hematuria
  26. Hemoroid (wasir) grade IV (dengan tanda strangulasi)
  27. Hernia inkarserasi
  28. Hidrosefalus dengan tekanan intrakranial (TIK) meningkat
  29. Penyakit Hirschprung
  30. Ileus obstruksi
  31. Pendarahan dalam
  32. Luka bakar
  33. Luka terbuka daerah abdomen
  34. Luka terbuka daerah kepala
  35. Luka terbuka daerah toraks
  36. Meningokel/myelokel pecah
  37. Multiple trauma
  38. Omphalocele pecah
  39. Pankreatitis akut
  40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  41. Patah tulang iga multiple
  42. Patah tulang leher
  43. Patah tulang terbuka
  44. Patah tulang tertutup
  45. Peri appendicular infiltrat (PAI)
  46. Peritonitis generalisata
  47. Phlegmon dasar mulut
  48. Priapismus
  49. Prolaps rekti
  50. Rectal bleeding
  51. Ruptur otot dan tendon
  52. Strangulasi penis
  53. Tension pneumotoraks
  54. Tetanus generalisata
  55. Torsio testis
  56. Tracheoesophageal fistula
  57. Trauma tajam dan tumpul daerah leher
  58. Trauma tumpul abdomen
  59. Traumatik amputasi
  60. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  61. Unstable pelvis
  62. Urosepsi

3. Kriteria gawat darurat kardiovaskular

  1. Aritmia
  2. Aritmia dan shock
  3. Cor pulmonale decompensata akut
  4. Edema paru akut
  5. Henti jantung
  6. Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi ensefalopati, CVA)
  7. Infark miokard dengan komplikasi (shock)
  8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan airway breathing circulation (ABC)
  9. Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC
  10. Krisis hipertensi
  11. Miokarditis dengan shock
  12. Nyeri dada
  13. Sesak napas karena payah jantung
  14. Syncope karena penyakit jantung

4. Kriteria gawat darurat kebidanan

Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJSilustrasi pasien perempuan di rumah sakit (vecteezy.com/Thanakorn Phanthura)
  1. Abortus
  2. Distosia
  3. Eklamsia
  4. Kehamilan ektopik terganggu
  5. Perdarahan antepartum
  6. Perdarahan postpartum
  7. Inversio uteri
  8. Febris puerperalis
  9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  10. Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit

Baca Juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan dengan Mudah

5. Kriteria gawat darurat mata

  1. Benda asing di kornea mata/kelopak mata
  2. Blennorrhoea/gonoblenorrhoea
  3. Dakriosistisis akut
  4. Endoftalmitis/panoftalmitis
  5. Glaukoma akut dan sekunder
  6. Penurunan tajam penglihatan mendadak: ablasio retina, central retinal artery occlusion (CRAO), pendarahan vitreous
  7. Selulitis orbita
  8. Semua kelainan korna mata: erosi, ulkus/abses, dan descematolis
  9. Semua trauma mata: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, dan trauma tajam/tajam tembus
  10. Trombosis sinus kavernosis
  11. Tumororbita dengan perdarahan
  12. Uveitis/skleritis/iritasi

6. Kriteria gawat darurat paru-paru

Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJSilustrasi pasien kondisi gawat darurat (vecteezy.com/Panchita Chotthanawarapong)
  1. Asma bronkitis sedang parah
  2. Pneumonia aspirasi
  3. Emboli paru
  4. Gagal napas
  5. Cedera paru
  6. Hemoptisis masif
  7. Efusi pleura masif
  8. Edema paru non kardiogenik
  9. Pneumotoraks terbuka atau tertutup
  10. PPOK eksaserbasi akut
  11. Pneumonia sepsis
  12. Pneumotoraks ventil
  13. Reccurent haemoptoe
  14. Status asmatikus
  15. Tenggelam

7. Kriteria gawat darurat penyakit dalam

  1. Demam berdarah dengue (DBD)
  2. Demam tifoid
  3. Difteri
  4. Disequilebrium pasca hemodialisis
  5. Gagal ginjal akut
  6. Gastroenteritis (GEA) dan dehidrasi
  7. Hematemesis melena
  8. Hematochezia
  9. Hipertensi maligna
  10. Keracunan makanan
  11. Keracunan obat
  12. Koma metabolik
  13. Leptospirosis
  14. Malaria
  15. Observasi shock

8. Kriteria gawat darurat THT

Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJSilustrasi kondisi gawat darurat di rumah sakit (vecteezy.com/Michael Külbel)
  1. Abses di bidang THT dan kepala leher
  2. Benda asing laring/trakea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  3. Benda asing di telinga dan hidung
  4. Disfagia
  5. Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
  6. Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  7. Otalgia akut (apa pun penyebabnya)
  8. Parese fasialis akut
  9. Perdarahan di bidang THT
  10. Syok karena kelainan di bidang THT
  11. Trauma (akut) di bidang THT, kepala, dan leher
  12. Tuli mendadak
  13. Vertigo (berat)

9. Kriteria gawat darurat saraf

  1. Kejang
  2. Stroke
  3. Meningoensefalitis

Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala

Topik:

  • Nurulia

Berita Terkini Lainnya