Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Ditolak

Jakarta, IDN Times - Permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang berlangsung pada Mei 2024 ini dinyatakan tidak sah dan harus diulang.
H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan alasan kenapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah. Kenapa, ya?
1. Pemilihan wali nikah Rizky Febian dan Mahalini tidak sesuai rukun nikah

Salah satu rukun menikah dalam Islam adalah wali. Terdapat dua jenis wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan, sementara wali hakim merupakan wali yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan dan hak olehnya.
Suryana mengatakan, wali yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memiliki hak sehingga rukun nikahnya tidak terpenuhi.
"Ternyata di dalam permohonannya, ketika diperiksa, orangtuanya (Mahalini) kan berbeda agama. Agama Hindu, ya. Itu kan disebut dalam permohonannya dia tidak punya wali, punyanya wali hakim. Nah, diperiksa itu, apakah benar itu walinya wali hakim. Padahal Undang-Undang Perkawinan itu jelas, wali hakim itu adalah harus kepala KUA, penghulu, yang ditunjuk pemerintah," jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada IDN Times pada Selasa (26/11/2024).
"Ternyata dalam persidangan itu, dia ustaz, bukan kepala KUA. Yang ditunjuk oleh menteri agama itu kepala KUA, ada peraturannya," tambahnya.
2. Rizky Febian menyerahkan seluruh urusan ke manajemen dan WO

Dalam persidangan, Rizky Febian mengungkapkan tidak tahu-menahu soal pemilihan wali nikah Mahalini. Menurut Suryana, sang solois telah memberikan seluruh urusan prosesi akad nikah ke pihak WO dan manajemennya.
"Nah, itu kan kurang tahu persis, karena kan pelaksanaannya di Bali. Terungkap di persidangan bahwa ketika ditanya ke Rizky-nya, prosesi akad nikah itu dia memang menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen dia sama WO. Dia tidak tahu-menahu, jadi tahunya prosesnya udah lengkap aja, sudah bener aja," terang Suryana lagi.
3. Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang

Isbat atau permohonan pengesahan pernikahannya ditolak, Rizky Febian dan Mahalini pun harus menikah ulang. Humas PA Jakarta Selatan ini turut menegaskan perihal pemilihan wali hakim.
"Kalau dia mau memang nikah yang benernya, ya harus mengulang lagi nikah dan harus memenuhi rukun-rukun itu. Datang lagi ke KUA, daftar lagi, terus menyampaikan identitas dia lagi, karena dia gak punya wali, maka dia minta ke KUA itu buat jadi wali hakim," pungkas pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kami juga mencoba menghubungi Wedding Organizer (WO) pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, The Bride Story, untuk meminta keterangan, tetapi belum mendapatkan jawaban.