Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Ditolak

Jakarta, IDN Times - Permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang berlangsung pada Mei 2024 ini dinyatakan tidak sah dan harus diulang.
H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan alasan kenapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah. Kenapa, ya?
1. Pemilihan wali nikah Rizky Febian dan Mahalini tidak sesuai rukun nikah
Salah satu rukun menikah dalam Islam adalah wali. Terdapat dua jenis wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan, sementara wali hakim merupakan wali yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan dan hak olehnya.
Suryana mengatakan, wali yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memiliki hak sehingga rukun nikahnya tidak terpenuhi.
"Ternyata di dalam permohonannya, ketika diperiksa, orangtuanya (Mahalini) kan berbeda agama. Agama Hindu, ya. Itu kan disebut dalam permohonannya dia tidak punya wali, punyanya wali hakim. Nah, diperiksa itu, apakah benar itu walinya wali hakim. Padahal Undang-Undang Perkawinan itu jelas, wali hakim itu adalah harus kepala KUA, penghulu, yang ditunjuk pemerintah," jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada IDN Times pada Selasa (26/11/2024).
"Ternyata dalam persidangan itu, dia ustaz, bukan kepala KUA. Yang ditunjuk oleh menteri agama itu kepala KUA, ada peraturannya," tambahnya.