Setelah penyelidikan dan pendalaman polisi melakukan penggeledahan di rumah Catherine dan menemukan barang bukti.
"Barang bukti dua klip kecil sabu-sabu. Beratnya yang klip pertama hampir 0,66 gram. Kemudian klip yang satu lagi 0,4. Sekitar 1 gram lebih barang bukti yang kita amankan dari tas milik CW bersama alat isap," terang Yusri.
Catherine Wilson dan J kemudian dibawa ke Polda Metro Jawa untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan awal. Keduanya terbukti sebagai pengguna.
"Tes urine positif kedua-duanya methamphetamine baik CW maupun J." Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru menggunakan zat tersebut selama dua bulan.
Rencananya CW dan J akan menjalani tes rambut untuk mengetahui berapa lama mereka telah menggunakan narkoba. "Rencananya hari ini sudah kita masukkan. Biasanya dua tiga hari kita sudah bisa mendapat hasilnya," ujar Kombes Yusri.