Kenshin Kamimura (instagram.com/onenonly_tokyo)
Tindakan Kenshin yang termasuk 'serangan tidak senonoh' merupakan kejahatan serius, menurut Pasal 122 Undang-Undang Kejahatan Bab 200 Hukum Hong Kong. Apabila nantinya Kenshin terbukti bersalah, dia bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian sudah menegaskan kalau mereka akan bersikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kejahatan pelecehan. Mereka pun telah berjanji akan menegakkan hukum secara tegas.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kenshin memang mengguncang industri hiburan di Negeri Sakura, Jepang. Terlebih lagi, nama Kenshin Kamimura telah dikenal sebagai idol dengan kemampuan menari dan rap yang dimilikinya.
Dia telah berkarier di industri hiburan sejak 2015. Awalnya, Kenshin debut bersama Satori Boys Club, lalu bergabung dengan ONE N' ONLY pada 2018. Selain itu, Kenshin juga aktif sebagai aktor dalam berbagai drama dan film Jepang.