Kronologi Adly Fairuz Terseret Kasus Calo Akpol, Diduga Terima Rp3,6 M

- Farly Lumopa mengungkapkan kronologi awal kasus ini yang melibatkan Abdul Hadi dan Agung Wahyono.
- Adly Fairuz disebut-sebut sebagai Jenderal Ahmad usai anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol.
- Adly Fairuz disebut lepas dari tanggung jawab usai bayar 1 kali cicilan sebesar Rp500 juta pada Mei 2025.
Jakarta, IDN Times - Aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemain Cinta Fitri tersebut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi. Farly Lumopa selaku penggugat menyebut bahwa seorang ayah yang bernama Abdul Hadi telah ditipu oleh sang aktor.
Dalam perkara ini, Adly Fairuz disebut-disebut menjanjikan kelulusan taruna Akademi Polisi (Akpol) untuk putra Abdul Hadi dengan imbalan dana senilai Rp3,65 miliar. Namun, setelah dua kali penerimaan, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol.
Sesuai kesepakatan, Abdul Hadi pun menuntut pengembalian dana. Akan tetapi, Adly disebut tidak menyelesaikan tanggung jawabnya sampai tuntas. Berikut kronologi awal kasus ini berdasarkan keterangan penggugat.
1. Kronologi awal kasus ini melibatkan Abdul Hadi dan Agung Wahyono

Dalam jumpa pers bersama awak media, Farly Lumopa, yang juga merupakan rekan Abdul Hadi menjelaskan bahwa perkara ini awalnya melibatkan dua pihak, yaitu Agung Wahyono dan Abdul Hadi, yang mana keduanya juga merupakan mantan kliennya.
Menurut Farly, Agung diperintah untuk mencari calon yang ingin masuk Akpol dengan alasan memiliki hubungan keluarga dengan mantan penguasa. Abdul Hadi pun tergiur dengan tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah dana imbalan sebesar Rp3,65 miliar.
“Karena dua-duanya adalah bekas klien saya, saya diminta untuk mengawasi. Jadi, kalau memang terbukti si anak itu tidak diterima, maka menjadi tugas saya untuk menagih ke Agung Wahyono,” kata Farly di hadapan awak media, Jumat (9/1/2026).
2. Farly ungkap sosok Adly Fairuz yang disebut-sebut sebagai Jenderal Ahmad usai anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol

Farly melanjutkan, setelah kedua pihak sepakat, anak Abdul Hadi langsung mengikuti tes penerimaan Akpol pada 2023, namun gagal hingga akhirnya ia mencoba kembali pada 2024 dan hasilnya tetap sama. Karena anaknya sudah terbentur usia, akhirnya Abdul Hadi meminta pengembalian dana kepada Agung Wahiyono. Namun, menurut Farly, saat itu Agung justru mengatakan bahwa uang senilai Rp3,65 miliar tersebut sudah diserahkan kepada Jenderal Ahmad.
Setelah mengatur perjanjian dengan Jenderal Ahmad, Farly mengaku terkejut karena Jenderal Ahmad yang dimaksud adalah Adly Fairuz.
“Begitu ketemu pada awal-awal tahun 2024, saya bilang, ‘Mana Jenderal Ahmad? Loh kok, Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Baru di situ saya tahu. Si Agung ini bilang, “Iya bang, Adly Fairuz itu namanya Adly Ahmad Fairuz,” ungkap Farly.
Dalam pertemuan mereka saat itu, Adly disebut menyanggupi untuk mengembalikan dana dengan skema cicilan Rp500 juta perbulan. “Aldi Fairuz menghubungi notaris yang ditunjuk sama dia, kita buatlah perjanjian di notaris itu di Depok. Setiap bulan dia akan mengembalikan 500 juta mulai dari bulan Mei sampai bulan September 2025.”
Farly menambahkan, saat itu Adly juga berjanji akan memberinya 15% dari total Rp3,65 miliar tersebut.
3. Adly Fairuz disebut lepas dari tanggung jawab usai bayar 1 kali cicilan

Menurut Farly, awalnya Adly menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar cicilan pertama sebesar Rp500 juta pada Mei 2025. Namun, setelah pembayaran pertama itu, ia tidak lagi menunjukkan itikad yang sama.
“Tapi hanya pertama kali bulan Mei dia membayar Rp500 juta, setelah itu tidak membayar lagi,” lanjut Farly.
Kondisi tersebutlah yang kemudian menjadi dasar bagi Farly untuk menempuh jalur hukum secara perdata. Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan belum ada respons dari pihak Adly Fairuz terkait permasalahan hukum yang menyeret namanya ini.



















