Tamara Bleszynski (Instagram.com/tamarableszynskiofficial)
Meributkan soal hotel, Ryszard menuding Tamara tak pernah peduli dengan Hotel Bukit Indah Puncak peninggalan ayahnya. Tamara disebut tetap meminta dividen meski hotelnya tak untung hingga sempat kebakaran.
Dalam tuntutannya, Ryszard juga meminta sita jaminan 20 persen saham milik Tamara di PT. Hotel Bukit Indah Puncak. Total kerugian yang dibayarkan Tamara pun mencapai Rp34 miliar, dengan perincian Rp 4 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp 30 miliar untuk ganti rugi immateril.
Gugatan kasus dugaan wanprestasi ini pun telah teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Namun, hingga kini belum ada tanggapan langsung terkait kasus ini dari pihak Tamara.