Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Adly Fairuz Buka Suara soal Gugatan Rp5 Miliar: Pansos

potret Adly Fairuz
potret Adly Fairuz (Instagram.com/angbeenrishi)
Intinya sih...
  • Pihak Adly Fairuz membantah gugatan wanprestasi senilai Rp5 miliar yang menyeret namanya.
  • Adly Fairuz tidak pernah menerima atau menjanjikan dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
  • Kuasa hukum Adly Fairuz menyebut penggugat hanya ingin menumpang ketenarannya alias pansos, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan perlawanan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pihak Adly Fairuz akhirnya buka suara terkait gugatan wanprestasi senilai Rp5 miliar yang menyeret namanya. Andy RH Gultom selaku kuasa hukum Adly Fairuz menyebut gugatan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar.

Saat dihubungi IDN Times lewat pesan singkat, Andy membantah adanya unsur wanprestasi yang menyeret nama kliennya. Ia juga membantah Adly menerima dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan. Menurutnya, masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tidak dipungut biaya apa pun.

“Benar (tidak ada unsur wanprestasi dan Adly Fairuz tidak pernah menerima atau menjanjikan dana sebagaimana yang dipersoalkan). Dan masuk Akpol tidak ada biaya,” kata Andy RH Gultom dalam pesan singkatnya, Minggu (11/1/2026).

Menurut Andy, Adly Fairuz tidak terpengaruh atas gugatan ini. Ia tetap fokus pada pekerjaannya dan menganggap penggugat hanya ingin menumpang ketenarannya alias pansos.

“Adly tetap fokus dalam kerjaan dan hanya menganggap penggugat hanya pansos menumpang nama besar klien kami,” lanjutnya.

Andy pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perlawanan hukum.

“Penggugat bukanlah pemilik uang. Penggugat sendiri adalah lawyer sdra Agung wahyono SE. Terlapor dalam perkara ini di Polres Jaktim. Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dan peristiwa hukum dengan klien saya. Kami akan melawan dan mengungkap kebenaran.“

Sebelumnya, Adly Fairuz menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia digugat perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Farly Lumopa.

Dalam gugatannya, Farly mengklaim bahwa Adly Fairuz telah meyakinkan rekannya, Abdul Hadi, melalui Agung Wahyono, untuk menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan agar anak Abdul Hadi dapat lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024. Namun, upaya tersebut berujung gagal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zahrotustianah
EditorZahrotustianah
Follow Us

Latest in Hype

See More

Hesti Purwadinata Diancam usai Posting Dukungan untuk Aurelie Moeremans

11 Jan 2026, 19:33 WIBHype