Piyu Singgung Riders Artis Lebih Dipedulikan daripada Hak Pencipta Lagu

Jakarta, IDN Times - Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn menilai, hak-hak para pencipta lagu sering dikesampingkan. Ia juga berpendapat, saat ini riders artis lebih diutamakan daripada menyelesaikan dahulu kewajiban terkait lisensi dan royalti.
Oleh sebab itu, selaku Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang memperjuangkan hak-hak pencipta lagu, Piyu mengusulkan agar lisensi dan pembayaran royalti dilakukan sebelum pertunjukan dimulai untuk bisa dimasukkan dalam revisi Undang-undang Hak Cipta.
1. Piyu sebut mekanisme lisensi saat ini sangat mudah dan sederhana

Menurut Piyu, proses pengurusan lisensi sangat sederhana. Apalagi, saat ini didukung dengan teknologi digital yang bisa dikerjakan secara online. Prosesnya pun juga tidak memerlukan waktu yang lama.
“Izin itu kita bisa lakukan dengan mekanisme mudah, dengan cara zaman sekarang, dengan digital, dengan memasukkan input data, begitu saja sebenarnya, gak susah. Kita hanya membutuhkan 5-10 menit atau paling lama 2 menit untuk input data,” kata Piyu dalam press conference yang berlangsung di Veranda Hotel, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Oleh karena itu, ia pun merasa bingung kenapa sampai saat ini banyak yang menyebut sistemnya rumit sehingga memutuskan untuk tidak menjalankannya.
2. Riders lebih diutamakan, Piyu nilai hak-hak pencipta lagu dikesampingkan

Piyu kemudian mengaku tak habis pikir kalau saat ini masih ada penyanyi yang lebih mengutamakan riders alih-alih memedulikan hak pencipta lagu.
“Urusan riders, hotel harus sekian, mobil harus Alphard, dan segala macemnya, pesawat harus bisnis kelas, kenapa itu kok bisa ditanyain terus ke promotor. ‘Eh, riders-nya gimana beres belum?' Tapi penciptanya lupa. Padahal, dia menggunakan karya itu,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, Piyu pun menilai bahwa hak-hak pencipta lagu sering dikesampingkan.
“Ketika ngomongin tentang riders dan yang lain, mau. Berarti kan kita melihat bahwa penciptanya suka dikesambingkan,” kata Piyu.
3. Perjuangan hak pencipta lagu, Piyu usulkan lisensi dan royalti dilakukan sebelum pertunjukan

Piyu yang saat ini masih aktif sebagai gitaris Padi Reborn menilai bahwa peraturan terkait royalti yang berlaku di Indonesia saat ini sudah kedaluwarsa.
“Aturan sekarang yang diatur dalam SK Kumham tahun 2016 ini sudah kedaluwarsa, karena tidak pernah ada perubahan, tidak pernah ada revisi terhadap SK Kumham, yaitu royalti itu dikumpulkan setelah konser, dan dibayarkan 6 bulan kemudian oleh LMKN. Padahal, bisa jadi penciptanya sudah berharap di hari itu dia bisa mendapatkan, tapi tidak pernah mendapatkan, itu yang terjadi.”
Karena hal tersebut, Piyu memberikan poin usulan untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta bahwa lisensi dan pembayaran royalti harus dilakukan sebelum pertunjukan dimulai.
“Kita pengin dimasukkan dalam revisi bahwa izin lisensi harus dilakukan sebelum pertunjukan dimulai. Jadi sebelum penyanyi tampil, kan penyanyi juga ada DP yang harus dibayar, biasanya mereka H-1 udah harus beres semua, DP sebulan sebelumnya, H-1 udah beres, sama juga dengan pencipta, lisensi juga sebelum lagu ditampilkan, sebelum nyanyi, sebelum show, itu izin udah harus diselesaikan, dan juga udah harus dibayar sebelum pertunjukan,” ucap Piyu dengan tegas.
Selain mengusulkan agar lisensi dan pembayaran royalti dilakukan sebelum pertunjukan dimulai, Piyu bersama AKSI juga mengusulkan agar konser musik atau pertunjukan langsung dipisahkan dari layanan publik, seperti kafe, restoran, dan lain-lain.