Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Piyu PADI soal 60 Pencipta Lagu yang Gugat LMKN ke KPK: Itu Dinamika
press conference AKSI dan Menteri HAM RI di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
  • Piyu Padi menilai laporan 60 pencipta lagu ke KPK terhadap LMKN sebagai dinamika wajar dan menegaskan AKSI akan mengawal hak pencipta dari sisi regulasi serta konstitusi.
  • Posan Tobing menekankan pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia agar pencipta lagu tak perlu mendaftarkan karya ke luar negeri, serta menegaskan hak cipta melekat pada penciptanya.
  • Ari Bias menyoroti keterlambatan distribusi royalti yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem royalti nasional dan menyerukan perhatian serius untuk memperbaiki tata kelola tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polemik seputar hak cipta dan distribusi royalti masih terus menjadi perbincangan di tengah proses Revisi Undang-undang Hak Cipta. Bahkan, pada awal bulan lalu, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar.

Menanggapi hal itu, Satriyo Yudi Wahono atau juga dikenal sebagai Piyu Padi memberikan komentarnya. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ia memandang laporan tersebut sebagai bagian dari dinamika di kalangan pencipta lagu.

1. Respons Piyu soal 60 pencipta lagu yang gugat LMKN ke KPK, akan kawal dari sisi konstitusi

press conference AKSI dan Menteri HAM RI di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Piyu Padi menanggapi gugatan 60 pencipta lagu terhadap LMKN. Ia menilai, laporan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar di antara para komposer dan pencipta lagu, mengingat setiap pihak memiliki cara sendiri dalam memperjuangkan haknya.

“Sebenarnya kita semua kebetulan punya semangat yang sama. Jadi, kalau ada teman-teman yang dari 60 pencipta yang juga lagi melaporkan ke KPK, itu adalah bagian dari dinamika masing-masing dari para komposer, pencipta lagu,” kata Piyu saat dijumpai awak media di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Walau merasa memiliki semangat yang sama, Piyu menegaskan bahwa AKSI akan tetap memperjuangkan hak pencipta lagu dari sisi regulasi dan konstitusi.

“Kalau dari kami lebih kepada mengawal dari sisi regulasinya, kami AKSI ini lebih mengawal dari sisi konstitusinya, bagaimana kami berupaya untuk membenahi aturan sistem perundangan yang saat ini kami rasa masih belum berpihak pada pencipta lagu,” lanjutnya.

2. Posan Tobing tegaskan hak cipta melekat pada pencipta lagu

press conference AKSI dan Menteri HAM RI di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Posan Tobing, yang turut hadir bersama Piyu dan Ari Bias, memberikan perspektif tambahan terkait perlindungan hak cipta lagu di Indonesia. Ia menekankan tentang pentingnya membangun sistem yang efektif untuk melindungi hak cipta di dalam negeri sehingga para pencipta lagu tidak perlu mendaftarkan karya mereka ke luar negeri demi keamanan dan pengakuan hak mereka.

“Bagaimana caranya hak cipta lagu ini bisa dapat dilindungi dengan baik di negara kita sendiri. Bahkan banyak juga pencipta lagu saat ini yang sudah gak terlalu percaya lagi karena karya lagunya diperlakukan semena-mena di negaranya sendiri, akhirnya mereka mendaftarkan ke negara lain,” kata Posan dengan nada tegas.

Menurut drummer sekaligus produser bernama asli Haposan Harianto Tobing tersebut hak cipta lagu harus secara otomatis melekat pada pencipta lagu dan tidak berpindah kepada pengguna lagu.

“Intinya adalah hak cipta melekat kepada pencipta lagu bukan pada pengguna lagu.”

3. Ari Bias sebut keterlambatan distribusi royalti berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem royalti nasional

press conference AKSI dan Menteri HAM RI di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Ari Bias juga menyoroti permasalahan soal distribusi royalti yang sempat terjadi antara LMKN dan LMK. Menurutnya, keterlambatan penyaluran royalti tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem royalti nasional secara keseluruhan.

“Kemarin sempat ada persoalan keterlambatan distribusi royalti dari LMKN kepada LMK itu kan. Akhirnya menjadi persoalan dan isu itu sendiri yang kami juga mencermati bahwa itu berpotensi menjadi krisis kepercayaan dari para pencipta, para user juga terhadap sistem royalti nasional ini.”

Oleh karena itu, Ari menilai bahwa permasalahan soal keterlambatan distribusi royalti tersebut juga perlu mendapatkan perhatian yang serius sehingga didapatkan solusi yang terbaik juga.

“Jadi, itu perlu kita mencermati, perlu kita waspadai supaya ada jalan keluar yang terbaik untuk tata kelola royalti nasional ini.“

Editorial Team