Jakarta, IDN Times - Polemik seputar hak cipta dan distribusi royalti masih terus menjadi perbincangan di tengah proses Revisi Undang-undang Hak Cipta. Bahkan, pada awal bulan lalu, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar.
Menanggapi hal itu, Satriyo Yudi Wahono atau juga dikenal sebagai Piyu Padi memberikan komentarnya. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ia memandang laporan tersebut sebagai bagian dari dinamika di kalangan pencipta lagu.
