Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara (instagram.com/gretairn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Gaga Muhammad, pada Rabu (19/1/2022). Gaga dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman penjara, Gaga juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika ia tidak membayarkan denda itu, maka Gaga akan menjalani hukuman pidana kurungan selama dua bulan.

1. Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara (instagram.com/gretairn)

Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU terkait hukuman Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan yang melibatkan selebgram Laura Anna. Pada sidang putusan, Majelis Hakim menilai Gaga tidak konsisten selama menjalani proses sidang.

Hakim menilai Gaga berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna menderita luka berat. Selain itu, Gaga yang tidak memberikan bantuan materi atau itikad baik apa pun untuk membantu korban dan keluarga, menambah faktor yang memberatkan putusan hakim.

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah, namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Majelis Hakim Lingga Setiawan seperti dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).

2. Ibunda Gaga berharap Laura juga 'diadili' di akhirat

Editorial Team

Tonton lebih seru di