Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Gaga Muhammad, pada Rabu (19/1/2022). Gaga dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Gaga juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika ia tidak membayarkan denda itu, maka Gaga akan menjalani hukuman pidana kurungan selama dua bulan.