Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Atalarik Syah Dibongkar karena Sengketa Tanah

Atalarik Syah (instagram.com/ariksyach)
Atalarik Syah (instagram.com/ariksyach)

Sengketa tanah Atalarik Syah di daerah Cibinong memanas. Bangunannya mulai dibongkar oleh aparat pada Kamis (15/5/2025).

Artis peran ini pun sempat merekam momen pembongkaran tersebut dan membagikannya lewat Instagram pribadinya. Bagaimana cerita lengkapnya?

1. Bangunan di rumah Atalarik Syah dibongkar

Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)
Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)

Atalarik Syah mengunggah momen pembongkaran bangunan di atas tanah miliknya. Ia mengeluhkan pembongkaran itu terjadi di saat proses hukum masih bergulir.

"Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Padahal tanah ini, wilayah ini, dibeli dari tahun 2000. Singkat cerita, tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang," kata Atalarik dalam Story Instagram pribadinya pada Kamis (15/5/2025).

Sambil menandai akun Presiden Prabowo, ia melanjutkan, "Sekarang dieksekusi, sudah sampai ke genteng, segala macam. Petugas ditanyain namanya satu-satu, tidak ada yang mau ngasih nama, bingung saya."

2. Kini sengketa tanah Atalarik Syah sudah masuk tahap negosiasi

Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)
Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)

Sengketa tanah ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2015 dengan Dede Tasno sebagai pihak penggugat. Menanggapi eksekusi bangunan yang mendadak, Atalarik menyampaikan, proses hukum saat ini masuk tahap negosiasi dengan penggugat.

"Tapi saat ini lagi dalam nego lanjutan, ya," kata Atalarik ketika dihubungi IDN Times pada Jumat (16/5/2025).

3. Kronologi singkat sengketa tanah Atalarik Syah

Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)
Atalarik Syah (instagram.com/aricsyach)

Atalarik Syah membeli tanah di daerah Cibinong pada 2000 silam dengan luas 7.300 meter persegi dan terpecah menjadi beberapa bagian. Dokumen tanahnya dalam beberapa jenis telah selesai pada 2002 dengan sang aktor mempercayakan urusan ini kepada pegawai pemerintah di kelurahan dan kecamatan.

Namun, muncul gugatan dari Dede Tasno yang tidak dikenal Atalarik Syah di tahun 2015. Adapun tergugat adalah Atalarik, pihak kelurahan, pihak kecamatan, PT Sabta, almarhum Purnomo, dan Direktur PT Sabta.

Atalarik lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024 untuk menahan eksekusi bangunan. Namun, pengajuan ini kalah di meja persidangan. Tercatat, persidangan terakhir dengan agenda kesimpulan digelar pada 14 Mei 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zahrotustianah
Elizabeth Chiquita Tuedestin Priwiratu
Zahrotustianah
EditorZahrotustianah
Follow Us