Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan Tugasnya

Di atas Rp1 juta!

Pemilu serentak akan segera dihelat pada 14 Februari 2024. Lembaga yang berperan penting dalam terlaksananya pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah bersiap menyambut pesta demokrasi kali ini. Salah satunya dengan mempersiapkan anggota  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS Pemilu adalah anggota sementara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh sebab itu, peran KPPS Pemilu juga tak kalah penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS di Indonesia.

Umumnya, KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS. Terdapat satu ketua dan enam anggota di dalamnya. Meski hanya bertugas sementara, anggota KPPS Pemilu juga mendapat gaji atas pekerjaannya. Berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut nominalnya!

1. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024

Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan TugasnyaPetugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Rp1,2 juta (Ketua KPPS Pemilu 2024).
  • Rp1,1 juta (Anggota KPPS Pemilu 2024).

Nominal ini meningkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, ketua KPPS Pemilu 2019 menerima gaji Rp550 ribu dan anggotanya menerima Rp500 ribu.

2. Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024

Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan TugasnyaIlustrasi petugas KPPS, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Setelah mengetahui gaji anggota KPPS Pemilu 2024, kamu juga perlu tahu masa kerja anggota KPPS Pemilu. Dengan gaji yang diterima, anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki masa kerja yang dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024, berikut periode pendaftaran hingga masa kerjanya:

  • 11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPSS
  • 23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat teerhadap calon anggota KPPS
  • 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
  • 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
  • 25 Januari - 25 Februari 2024: Masa kerja KPPS

Baca Juga: Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan Umum

3. Wewenang dan tugas anggota KPPS Pemilu 2024

Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan TugasnyaIlustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa kerja. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.
  • Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.

Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

  • Menempel daftar pemilih tetap di TPS.
  • Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.
  • Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Memberikan kotak suara tersegel dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.

Nah, itulah penjelasan tentang berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 hingga masa kerja serta tugas dan wewenangnya selama pemilu berlangsung. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Mohamad Aria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya