- Roby Satria (Salah satu pencipta lagu “Mangu” yang juga personil band Geisha)
- Muthoillah Rizal Affandi (Penulis lagu “Yasir Lana”)
- Daniel Baskara Putra (Pencipta lagu “Rumah Ke Rumah” dan personel .Feast)
- Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh”)
WAMI Distribusikan Royalti Rp36,9 M, Baskara Masuk Penerima Terbanyak

Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah memulai pendistribusian royalti periode ketiga tahun ini. Mengutip keterangan tertulis yang diterima IDN Times, total nilai bersih royalti yang disalurkan mencapai Rp36,9 miliar.
Pada distribusi kali ini, Baskara Putra, yang juga dikenal sebagai Hindia dan vokalis grup musik .Feast, masuk dalam daftar komposer yang menerima royalti terbanyak. Simak berita selengkapnya di bawah ini!
1. WAMI distribusikan royalti sebesar Rp36,9 M untuk tahap ketiga

WAMI kembali melakukan proses pendistribusian royalti untuk periode ketiga tahun ini kepada 6.000 lebih anggotanya. Distribusi untuk tahun ini memiliki jumlah bersih sebesar Rp36,9 miliar yang mencakup royalti dari pembayaran dan pelaporan penggunaan karya selama Mei-September 2025, meliputi kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Dalam laporannya, WAMI menjelaskan bahwa mereka menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar ke LMKN untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp39,4 miliar dialokasikan untuk distribusi royalti periode ketiga 2025, termasuk Rp2,4 miliar untuk LMK lokal dan Rp24,7 miliar sebagai dana unmatch. Sebanyak Rp36,9 miliar kemudian dikembalikan ke WAMI untuk disalurkan kepada penerima royalti.
2. Baskara Putra masuk daftar komposer yang terima royalti terbanyak

Dalam keterangan tertulisnya, pihak WAMI juga merilis daftar komposer yang menerima royalti paling banyak untuk periode ini. Ada Baskara Putra hingga Fiersa Besari, berikut daftarnya.
Laporan distribusi tersebut telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada 4 Desember 2025 dan proses transfer dana dimulai pada selasa (9/12/2025) atau empat hari kerja setelah laporan diterbitkan.
3. Distribusi royalti seharusnya dimulai sejak akhir November 2025

Proses distribusi royalti kali ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, menyusul terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian administratif, termasuk kewajiban verifikasi oleh LMKN serta pemindahbukuan royalti ke LMKN sebelum didistribusikan kepada anggota.
Akibatnya, distribusi royalti periode ketiga, yang semula dijadwalkan berlangsung sejak akhir November 2025, akhirnya mengalami penundaan.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, dalam siaran pers tersebut.
Pada periode ketiga ini, proses distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna. Kebijakan ini pun membuat jumlah penerima royaltinya lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.


















