Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kompas.com

Simpang Susun Semanggi yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi) pada Tanggal 17 Agustus 2017 di klaim bisa meminimalkan kemacetan di daerah Semanggi. Terutama di jalan protokol yaitu Jalan Gatot Subroto. Saat ini jalan tersebut sudah dapat dilalui oleh masyarakat umum, yang sebelumnya sudah dilakukan uji coba sebelum jalan tersebut diresmikan.

Tapi kalian harus mengerti aturan-aturan atau larangan yang harus dipatuhi pengendara atau pengemudi dalam hal rambu-rambu yang ada, sebelum kita melewati simpang susun Semanggi tersebut. Di antaranya :

Kendaranan Roda Dua Dilarang Melintas.

patycantu.com

Terdapat rambu ini larangan kendaraan roda dua tidak boleh melewati simpang susun Semanggi.

Kendaraan Roda Tiga Dilarang Melintas.

Editorial Team

EditorYANDRI

Tonton lebih seru di