Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UU

Sstt, ini tips biar ga tertipu!

Tahukah kamu, bahwa sebagai konsumen, ada 8 hak konsumen yang diatur dalam UU loh! Sebagai negara hukum, tentu perlu ada upaya yang menjamin kepastian hukum dalam melindungi konsumen. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dibuatnya UU No. 8 tahun 1999 ini. Dalam rangka memperingati hari konsumen, yuk cari tahu hak-hak yang kamu miliki!

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/Andrea Piacquadio

Ketika berbelanja, tidak jarang produsen meminta konsumen untuk melengkapi identitas agar dapat menyelesaikan transaksi. Produsen, sudah sepatutnya menjaga data identitas maupun privasi konsumen. Jika data konsumen dipergunakan untuk hal yang tidak seharusnya atau tanpa persetujuan, berarti produsen sudah melanggar hak konsumen sebab hal ini dapat membahayakan konsumen. Jadi, hati-hati ya ketika mengisi identitas dan pastikan bahwa identitasmu tidak akan disalahgunakan.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/Andrea Piacquadio

Dengan kemajuan teknologi, semua dapat dibeli secara online. Banyak platform yang menyediakan jasa ini. Sebagai konsumen, tentunya perlu cermat dalam memilih barang yang tidak dilihat secara langsung. Terkadang, ketika berbelanja secara online, barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi maupun foto produk yang dicantumkan dalam platform. Ternyata, hal ini melanggar hak konsumen loh, jadi, jangan takut untuk protes jika hal ini menimpamu ya!

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/Kaboompics.com

Sama seperti poin sebelumnya, ada baiknya untuk mencermati kondisi barang sebelum melakukan transaksi. Jika produsen tidak jujur akan kondisi barang dan tidak memberikan jaminan jika barang yang diterima berbeda, ada baiknya untuk berpikir ulang. Walaupun kamu bisa menuntut hakmu, lebih baik untuk mencermati di awal terlebih dahulu daripada terjebak dan harus mengurus hal yang tidak diinginkan ke depannya. Ada cara untuk menghindari kejadian seperti ini jika berbelanja secara online. Pilihlah toko online yang menyediakan pembayaran cash on delivery, sehingga kamu bisa melihat kondisi barang terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: YLKI: Produk Jasa Finansial Paling Banyak Dikomplain Konsumen

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/MoosePhotos

Produsen barang maupun jasa tidak selalu sempurna dalam melakukan pekerjaannya. Ketika menjadi salah satu konsumen yang kurang beruntung ketika produsen sedang tidak dalam performa yang baik, ada baiknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan. Seperti yang diatur dalam ayat 4, konsumen memiliki hak untuk didengarkan akan pendapat dan keluhannya. Melihat hal ini, banyak produsen yang menyediakan layanan customer service. Selain meminta hak, kamu juga berpartisipasi untuk meningkatkan performa produsen loh, jadi, jangan ragu untuk menyampaikan pendapat dan keluhanmu ya!

5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/Andrea Piacquadio

Ketika hak konsumen dilanggar, ada undang-undang mengatur tentang penyelesaian sengketa dengan produsen. Dalam hal ini, konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut. Konsumen dapat mengajukan advokasi dan perlindungan ke ahli di bidangnya. Salah satu lembaga yang menyediakan jasa ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI). Yayasan ini menerima pengaduan melalui surel, telepon, maupun media massa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai yayasan ini, kamu dapat mengunjungi website mereka di ylki.or.id.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUReqnews.com

Setiap orang adalah seorang konsumen. Tetapi, tidak semua orang tahu akan hak sebagai konsumen yang dimilikinya. Mengetahui hak adalah sesuatu yang penting. Tidak memiliki pengetahuan tentang hak dapat membuat seseorang tidak mendapat perlindungan dan menjerumuskan dirinya ke dalam masalah. Sadar akan pentingnya pendidikan dan pembinaan hak konsumen, YLKI memiliki program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai haknya sebagai konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUPexels/QuintinGellar

Seperti bunyi sila ke-lima dalam Pancasila, keadilan dijunjung tinggi di Indonesia. Keadilan tidak melihat siapa orangnya, dari mana ia berasal, bagaimana fisiknya, apa jabatannya, dan segala jenis bentuk diskriminasi lainnya. Sila mengenai keadilan ini juga berlaku dalam proses transaksi jual-beli. Konsumen memiliki hak untuk dilayani tanpa ada bentuk diskriminasi.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Memperingati Hari Kosumen Pada 15 Maret, Ini 8 Hak Konsumen dalam UUStandard.co.uk

Ketika barang maupun jasa yang diterima tidak sesuai yang dijanjikan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Ada banyak bentuk kompensasi yang bisa dijadikan solusi masalah ini. Konsumen dapat meminta kompensasi dalam bentuk refund, penggantian barang dengan barang baru, fasilitas tambahan, dan lain lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Itulah 8 hak konsumen yang diatur dalam UU. Sebagai konsumen, sudahkah kamu mencermati dan menggunakan hakmu dengan baik?

Aviliani Vini Photo Verified Writer Aviliani Vini

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya