Di setiap hari menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, semua orang pasti menjadikan topik Tunjangan Hari Raya atau THR sebagai bahan obrolan yang paling seru.
Bagaimana tidak, THR merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua pekerja di tanah air ketika menjelang Idul Fitri. Keberadaan THR memungkinkan orang untuk memenuhi kebutuhannya selama hari raya.
Peraturan yang mencantumkan Tunjangan Hari Raya sendiri adalah UU nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada setiap pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. THR ini sifatnya adalah pendapatan non gaji atau non upah.