7 Hukuman Yeom Hwa Usai Memilih Jadi Dukun Jahat di Head Over Heels

Banyak karakter dukun dalam drakor Head Over Heels, salah satunya adalah Yeom Hwa (Choo Ja Hyun). Namun, berbeda dari dukun lainnya dalam drama ini, sosok Yeom Hwa justru memilih jalan ekstrem dengan menjadi dukun yang jahat. Ia memutuskan mengambil langkah menyimpang, yaitu dengan menjadi pengabdi bagi roh jahat yang dinamai dengan Bong Su.
Tak hanya mengabdi pada roh jahat, selama ini Yeom Hwa juga selalu bekerja untuk keburukan. Alih-alih membantu klien dalam hal positif, ia justru tak ragu menumbalkan nyawa seorang manusia. Lantaran semua perbuatannya sebagai dukun jahat, Yeom Hwa perlahan mendapatkan berbagai hukuman dari dewa di drakor Head Over Heels.
1. Dukun yang mengabdi pada roh jahat akan mendapat balasan. Hukuman pertama, roh pelindung Yeom Hwa tentu akan marah padanya

2. Niat Yeom Hwa mengabdi pada roh jahat adalah agar diberi bantuan dalam masalahnya. Namun, Bong Su tampak hanya memanfaatkannya

3. Berbeda dari dukun lain, Yeom Hwa tak ragu mengirim mantra kutukan. Akibatnya, ia pun sering mendapatkan kutukan balik

4. Yeom Hwa selama ini berusaha mencari anaknya yang meninggal. Sayangnya, lantaran berlaku jahat, ia kesulitan menemukannya

5. Padahal, anak Yeom Hwa ada di dekatnya. Selama ini, anak Yeom Hwa terkurung dalam sebuah peti mati yang menempel di tubuh Yeom Hwa

6. Fakta anaknya dikurung adalah hukuman untuk Yeom Hwa. Dewa menghukumnya dengan cara tersakit, yaitu melalui kemalangan anaknya

7. Selepas Yeom Hwa jadi dukun jahat, hidupnya semakin hancur. Menurut Jenderal Dongcheon (Kim Mi Kyung), Yeom Hwa hidup tersiksa

Berbagai hukuman yang didapat Yeom Hwa di drakor Head Over Heels, membuat Jenderal Dongcheon yang merupakan ibu angkatnya merasa sedih. Dukun yang memiliki kekuatan luar biasa itu juga sudah berkali-kali berusaha menyelamatkan Yeom Hwa, tetapi anak angkatnya itu terus menolak. Bahkan, pada usaha terakhirnya, Yeom Hwa terus menolak dan berkata bahwa ia akan tetap memilih hidup di jalannya saat ini meski tersiksa.