TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rangkuman Gugatan Sekte Sesat terhadap Netflix, Seperti Apa Hasilnya?

Perlahan semakin menemukan titik terang

potret yang memperlihatkan sosok Kim Ki Soon (dok. Netflix/In the Name of God: A Holy Betrayal dan dok. The JoongAng Daily)

Setelah resmi ditayangkan dan mendapatkan sambutan yang ramai dari pemirsa, nyatanya serial dokumenter Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal tak terhindarkan dari berbagai macam reaksi. Salah satunya berasal dari pihak sekte sesat yang diangkat kisahnya dalam dokumenter ini.

Diketahui ada dua dari empat sekte yang sempat mengajukan gugatan kepada pihak produksi, Netflix. Lantas seperti apa kelanjutan dari gugatan sekte sesat atas penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal ini? Berikut rangkumannya!

1. Baby Garden sempat meminta ganti rugi ke Netflix

potret pemimpin sekte The Baby Garden, Kim Ki Soon (dok.Netflix/In the Name of God: A Holy Betrayal)

Salah satu pihak yang keberatan atas penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal adalah The Baby Garden yang dipimpin oleh Kim Ki Soon. Sekte sesat yang ditampilkan dalam dokumenter ini sempat mengajukan permintaan larangan atas tayangan episode 5 dan 6.

Dilansir allkpop, melalui pemuka agama mereka, The Baby Garden meminta kedua episode tadi dihentikan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan permintaan ganti rugi kepada Netflix Korea dalam jumlah yang cukup fantastis. Mereka meminta 10 juta won atau setara dengan Rp117 juta per harinya, selama episode 5 dan 6 masih ditayangkan. 

Baca Juga: Kim Ki Soon, Ketua Sekte The Baby Garden Tuntut Ganti Rugi ke Netflix

2. Sebagian gugatan telah ditarik pihak The Baby Garden

potret yang memperlihatkan sosok Kim Ki Soon (dok. The JoongAng Daily)

Selain menggugat ke pihak Netflix Service Korea, rupanya The Baby Garden juga sempat mengajukan gugatan mereka terhadap MBC dan sang produser yang bernama Cho Sung Hyun. Namun menurut laporan KBizoom, pada Senin (20/3/2023), The Baby Garden justru mengajukan sebagian perintah penarikan kepada Netflix Service Korea. Ini karena Netflix Service Korea sebenarnya hanyalah pihak yang bertanggung jawab atas kontrak berlangganan di wilayah Korea.

Sebaliknya, hak siar In the Name of God: A Holy Betrayal sepenuhnya milik kantor pusat Netflix yang ada di Amerika Serikat. Kondisi ini pun membuat pengajuan perintah dari pihak sekte The Baby Garden menjadi tak berarti.

3. Sidang putusan akan segera ditetapkan

ilustrasi perangkat persidangan (freepik.com/freepik)

Gugatan lain yang tengah berada dalam proses di pengadilan rupanya masih terus berlangsung. Dikutip dari laman yang sama, Kepala Hakim Park Beom Seok dari Divisi Perjanjian Sipil 50, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan membuka sidang pada Jumat (24/3/2023).

Sidang yang akan berlangsung nantinya akan menyoroti gugatan yang telah diajukan oleh Kim Ki Soon, ketua sekte The Baby Garden, terhadap MBC dan produser In the Name of God: A Holy Betrayal, Cho Sung Hyun. Sidang ini direncanakan akan berlangsung pada pukul 22.30 malam KST.

4. JMS juga sempat mengajukan gugatan siaran

potret Jeong Myeong Seok (dok. Netflix/In the Name of God: A Holy Betrayal)

Jauh sebelum The Baby Garden menggugat Netflix, rupanya Jesus Morning Star (JMS) yang dipimpin Jung Myung Seok juga sempat keberatan atas penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal. Menurut laporan Koreaboo, sebelum dokumenter ditayangkan, pihak JMS telah mengajukan gugatan untuk memblokir penayangan dengan alasan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, sisi lain dari pemimpin JMS yang bernama Jung Myung Seok ditampilkan dalam serial dokumenter ini. Tak hanya mempengaruhi pengikutnya dengan ajaran sesat, terungkap kalau dirinya juga seorang predator seks yang telah memakan banyak korban wanita.

Baca Juga: 5 Kekejaman Kim Ki Soon, Pendiri Sekte Aga Dongsan dan Toko Synnara

Verified Writer

Anindya Milagsita

An ordinary girl who's passionate about writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya