Ji Chang Wook. (instagram.com/jichangwook)
Meski tidak ada unsur kesengajaan, ternyata terdapat perbedaan interpretasi antara agensi dan Otoritas Pajak Korea. Sejak debut pada tahun 2008, agensi menegaskan Ji Chang Wook selalu memenuhi kewajiban pajaknya dan mematuhi hukum.
"Ada perbedaan pendapat dengan Otoritas Pajak Korea mengenai interpretasi dan penerapan hukum pajak, mengenai apakah penghasilan dari kegiatan hiburan aktor termasuk ke individu atau perusahaan berdasarkan prinsip perpajakan substantif," sambung agensi.
Terlepas dari itu, Ji Chang Wook dan Spring Company akan menghormati hasil investigasi Otoritas Pajak Korea. Bahkan mereka berencana membayar denda dan meninjau lebih cermat sistem manajemen pajak agensi.
"Kami menghormati hasil investigasi Otoritas Pajak Korea dan berencana untuk membayar denda yang dikenakan, tanpa penundaan sesuai dengan prosedur yang relevan," tulis Spring Company.
Pemberitaan soal Ji Chang Wook menghadiri audit Otoritas Pajak Korea menjadi perbincangan hangat penggemar internasional. Penggemar Indonesia pun ikut merasa tenang saat Ji Chang Wook tidak terbukti bersalah.