kesaksian tertulis KDRT yang dilakukan Kim Jung Hoon (dok. Allkpop)
Dilansir Allkpop pada Sabtu (18/4/2026), saksi tersebut melaporkan KJH kepada Polisi lewat sebuah kesaksian tertulis. Menurut isi dari kesaksian itu, kakak idol papan atas ini diduga sudah melakukan KDRT kepada istrinya sejak Austus 2025.
Istri KJH sempat meminta pertolongan kepada saksi saat dalam kondisi wajah dan tubuh sudah babak belur. Dari foto yang beredar, lebam-lebam jelas terlihat di sekujur tubuh korban hingga wajah dan kepala. KJH diklaim mulai menunjukkan sikap kasar dua minggu setelah menikah. Ia disebut melakukan kekerasan fisik dan verbal dengan cara memukul, membanting, mengancam, hingga melakukan hubungan seksual secara paksa.
Semua aktivitas istri diklaim dikontrol oleh KJH. Ia disebut diawasi selama 24 jam lewat CCTV rumah, hanya diperbolehkan keluar rumah hanya untuk ke supermarket, rumah sakit, atau ke tempat belajar. KJH juga dituding bersikap manipulatif dengan mengancam akan menjebloskan ke pengacara jika korban meminta cerai.