potret Kim Jaejoong (instagram.com/jj_1986_jj)
Pihak agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment, merilis pernyataan tentang penyelidikan pajak artisnya beberapa waktu silam pada Kamis (9/3/2023). Dalam pernyataan tersebut, agensi menyatakan bahwa Kim Jaejoong sama sekali tidak berniat untuk menghindari pembayaran pajak. Artis kelahiran tahun 1986 itu bahkan sudah membayar pajaknya dengan teratur sepanjang tahun 2020.
Dalam pernyataan agensi juga dijelaskan bahwa pada tahun 2020, Kim Jaejoong banyak bolak-balik Korea dan Jepang. Saat beraktivitas di Jepang, pendapatan Kim Jaejoong tidak terhitung. Saat surat perintah pembayaran pajak tambahan dikeluarkan, Kim Jaejoong pun langsung membayarnya.
"Selama penyelidikan pajak di tahun 2020, pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas artis di Jepang dihilangkan, mengakibatkan dirinya harus bayar pajak tambahan dan dia (Kim Jaejoong) telah membayar pajak tambahan sebesar 100 juta won," ujar agensi.